Suara Indonesia News – Nias Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara hasil hasil penyidikan Nomor : BP/26/VIII/RES.1.6/2021/RESKRIM dalam perkara Tindak Pidana dengan pengancaman,” Kamis, 24/3/2022.
Dalam hal ini tersangka Wahyu Arel Budiman Zamili (32) tahun alias Wahyu,lk warga Desa Hilitobara Kecamatan Teluk. dan saksi korban Adolota Ganumba,lk alias Ama Teri.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menghentikan penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan atas dasar keadilan Restoratif Justice (RJ). Upaya penghentian penuntutan tersebut, sebagai upaya pemberian keadilan kepada tersangka.
“Kajari Nisel Mukharom,SH,MH menyampaikan kepada wartawan yang meliput kegiatan tersebut, alasan penghentian penuntutan tersebut karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pihak korban dengan terdakwa, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), Ujar Mukharom.
Lanjut Mukharom,Ini kasus yang kedua kita terapkan RJ di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, perlu diketahui bahwa antara korban dan terdakwa tidak ada unsur paksaan dari pihak lain untuk berdamai tetapi dengan ketulusan dan keikhlasan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, tersangka Wahyu Arel Budiman Zamili dalam kasus ini,pasal yang disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologis singkat kasus ini mencuat kepermukaan,dimana tersangka dan saksi korban saling mengklaim hak milik kebun kelapa yang terletak di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam,hingga terjadi tindak pidana dengan pengancaman.
“Atas langkah penghentian penuntutan kasus ini, salah seorang keluarga tersangka menyampaikan terima dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Nias Selatan Mukharom beserta Jaksa yang menangani kasus saudara saya ini,” tuturnya.
Kepada keluarga saksi korban ,juga tak lupa saya ucapkan terima kasih atas kemurahan dan mau memaafkan serta membuka pintu damai atas tindakan saudara saya,kiranya menjadi pengalaman yang berharga kepada saudara saya (tersangka) sehingga pada hari ini Kejari Nisel menghentikan kasus ini dan Wahyu Arel Budiman alias Wahyu dapat berkumpul lagi di tengah-tengah keluarga kami, ujarnya.
Kajari Nisel Mukharom, SH, MH turut di dampingi oleh Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH, MH, Kasi Intel Satria D.Putra Zebua, SH dan Kasubbagbin (JPU) Bowoaro Gulo,SH.
Pantau sejumlah wartawan, setelah RJ di laksanakan oleh Kejari Nisel, Wahyu Amel Budiman Zamili bersama keluarganya meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Nisel menuju Rumahnya. (Herman Telaumbanua)