Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Tingkatkan kesadaran pada masyarakat dalam pencegahan penyebaran wabah Covid 19, Lurah Sungai Lekop Riswan Efendi NST memberlakukan kawasan Kelurahan Sungai Lekop wajib menggunakan masker,Kamis (16/4/2020)
Terkait penyebaran Virus Corona diberbagai wilayah di Indonesia Lurah Sungai Lekop pada hari ini menerapkan kawasan Kelurahan Sungai Lekop wajib masker.
Lurah Sungai Lekop Riswan Efendi NST saat menyampaikan pada media ini mengatakan,” Sesuai surat edaran dan himbauan Bupati Bintan Kelurahan Sungai Lekop pada hari ini kamis 16 april 2020 akan menerapkan Kelurahan Sungai Lekop wajib menggunakan masker.
Dalam penertiban kawasan pakai masker ini kita sudah menghimbau pada semua RT, RW,LPM, Karang Tararuna untuk sebagai contoh apa bila melakukan surat menyura ataupun dokumen Kelurahan Sungai Lekop.
“Kita juga menyampaikan kepada Staf pelayanan Kelurahan, dalam menindak pencegahan penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah Kelurahan Sungai Lekop wajib menggunakan masker, jika ada warga yang datang kekantor tidak menggunakan masker kita tidak akan melayani orang tersebut.
Riswan juga menghimbau kepada warganya,” mrnggunakan.masker ini tidak hanya dikantor Lurah saja, apabila warga melakukan aktifitas diluar rumahpun pakailah masker guna mengantisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona ini ucap Riswan,”
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Lekop Bripka Diki Zulnaidi menambahkan,” Guna mencegah penyebaran Covid 19 diwilayah Kelurahan Sungai Lekop untuk wajib menggunakan masker adalah salah satu langkah yang tepat dalam meningkatkan kesadaran warga dalam pendemi wabah Covid 19 sebutnya. (OBET)