Suara Indonesia News – Rote Ndao. Aksi Tak terpuji kembali mencoreng instutusi Polri, sebelumnya Kasus Mantan Irjen Pol Ferdi sambo yang menembak anggotanya sendiri. Bahkan dengan tegas Kapolri telah memerintahkan Propam Polri membergentikan 11 Anggota Polri dengan Status PTDH.
Kini Masih saja ada oknum polisi yang terus berulah,Hal ini pula yang dilakukan oleh Seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Pesisir Timur Lampung, dilaporkan oleh istrinya Putri ke Polda Lampung atas Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Keluarga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / — / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 28 Maret 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya bahwa tidak bakal menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi langsung diproses dan ditindak tegas, dengan pencopotan.
“Kalau Ada Laporan, Saya Tidak Perlu Tegur Lagi, Saya Langsung Copot”.
“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang bekerja dengan baik dan 30.000 PNS yang bekerja dengan baik”.
Sikap dan laku anggota Polri akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Apakah ketegasan Kapolri tersebut mampu direalisasi jajaran dibawahnya ? Apakah ketegasan Kapolri tersebut menjadikan anggota Polri berbenah diri, mengubah perilaku buruk menjadi perilaku baik ? Kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan realita berikut.
Putri menceritakan bahwa Asko suaminya pernah dijatuhi hukuman disiplin karena tidak memberikan nafkah batin kepada Putri sebagai istri. Perbuatan Asko yang berakhir dengan dijatuhi Hukuman Disiplin Dumas Propam, tidak memberikan nafkah batin ke Pelapor (istri), sebagaimana Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : Kep / — / X / 2021, tanggal 22 Oktober 2021 dan atas putusan tersebut, Terlapor ditempatkan di Tempat Khusus selama 14 (empat belas) hari.
Walaupun telah dijatuhi hukuman disiplin, Asko tidak jera, justru perilakunya makin menjadi-jadi. Kurang lebih 2 (dua) bulan setelah menjalani hukuman disiplin, tepatnya hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, Asko kembali berulah dengan mengancam akan membunuh (menembak) kepala Putri hanya karena Putri meminta nafkah lahir dan bathin kepada Asko. 2 (dua) bulan berikutnya tepatnya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022, Asko kembali mengancam akan membunuh Putri. Sikap Asko makin hari makin berubah dan tepat pada tanggal 25 Maret 2022, Asko pergi dari rumah (Asrama Polsek Pesisir Timur) dan hingga kini tidak pernah pulang untuk melihat keadaan Putri dan anaknya.
Sejak tanggal 1 Juli 2021 hingga 1 Desember 2021, setiap bulannya Asko hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Putri, padahal gaji Asko setiap bulannya kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan Asko, sebenarnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Putri dan anaknya, karena setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Putri dan anaknya membutuhkan biaya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Hidup tanpa kehadiran Asko, membuat Putri harus melakukan peran ganda, disamping sebagai ibu untuk anaknya, Putri juga harus menjadi kepala keluarga, berusaha berjualan (online) untuk mempertahankan hidupnya dan anaknya.
Tidak tahan dengan kondisi hidup dan kehidupannya yang harus melakukan peran ganda, mencari nafkah sekedar untuk mempertahankan hidup Putri dan anaknya, pada akhirnya tanggal 25 Maret 2022, Putri pulang bersama anaknya ke rumah orangtuanya di Way Kanan. Dan pada tanggal 28 Maret 2022, Putri melaporkan Asko ke Kepolisian Daerah Lampung atas Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Keluarga, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / — / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 28 Maret 2022;
Perbuatan Asko, telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yaitu melanggar Pasal 3 dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 9 ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 26 Ayat (1) huruf (a), Pasal 76B dan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) dan huruf (j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Reporter : Dance henukh