Kemenag Aceh Singkil Tentukan Zakat Fitrah 1442 H, Ini Besarannya

Kemenag Aceh Singkil Tentukan Zakat Fitrah 1442 H, Ini Besarannya

314 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil bagian penyelenggara zakat wakaf (PZW) mengadakan rapat menentukan zakat fitrah 1442 Hijriah, Kamis (22/4/2021) di ruang pertemuan Kantor setempat.

Kepala Kantor kemenag Aceh Singkil H. Saifudddin, SE, yang akrab disapa Yahwa, dalam sambutannya menyampaikan ‘rapat penentuan zakat fitrah’ digelar mengingat dalam waktu dekat umat Islam akan tunaikan zakat fitrah 1442 Hijriah.

“Kita mengundang beberapa tokoh agama dan instansi terkait untuk membicarakan dan memusyawarahkan atas ketentuan zakat fitrah tahun ini,” ucapnya.

Dari hasil rapat nanti kita dapat menyampaikan ke masyarakat melalui surat yang diteruskan ke kantor kepala KUA masing-masing.

Rapat penentuan zakat dihadiri, Ketua MPU Aceh Singkil, Kepala kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kadis Perindag dan UKM, dan Unsur Ormas Islam ketua NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti dan Ketua Forum Kepala KUA.

Rapat yang di gagas penyelenggara Zakat wakaf itu memutuskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah ada dua cara, pertama, pembayaran Zakat Fitrah dengan makanan Pokok ( beras ) dengan takaran dan ukuran 2,8 Kilogram.

Kedua, pembayaran Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang sesuai dengan Mazhab Hanafi dengan takaran 3.8 Kilogram jenis makanan kurma.

“Adapun keputusan itu di ambil berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2014 tantang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya,” ujarnya. (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY