SuaraIndonesianews-Jakarta, Menyusul diberikannya surat teguran dan sanksi dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional, maskapai penerbangan Lion Air melalui surat tertanggal 16 Mei 2016 telah mengajukan usulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan penundaan penerbangan selama 1 bulan pada 227 frekuensi penerbangan, yang terdiri atas 217 frekuensi untuk rute domestik dan 10 frekuensi untuk rute internasional.
Menanggapi surat tersebut, Kemenhub menyetujui usulan penundaan penerbangan yang dilakukan oleh Lion Air, dengan syarat maskapai itu bertanggung jawab kepada penumpang yang telah mempunyai tiket, namun penerbangannya tidak bisa dilaksanakan.
“Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan (satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016) maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut,” tegas Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/5) kemarin.
Sebagaimana diketahui Kementerian Perhubungan telah memberikan surat teguran dan sanksi kepada Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan/delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pengenaan sanksi dan dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional penerbangan.
Selain itu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 rute Singapura-Jakarta yang mengangkut 182 penumpang telah salah mendarat di terminal domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta, pada beberapa hari lalu, yang mengakibatkan sejumlah penumpangnya tidak melewati pos pemeriksaan imigrasi.
Menurut Maryati, selama 6 bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat,dan lain – lain.
Adapun terkait kesalahan mendarat itu, Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi berupa larangan operasionalground handling selama sepekan terhitung sejak Senin (15/5) lalu.
Perbaikan
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengharapkan adanya perbaikan operasi Lion Air, dengan memberikan pembinaan teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional. (ES/SI)