Suara Indonesia News – Indramayu. Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya pada (09/11/2023), resmi melantik 567 Notaris yang terdiri dari 558 orang Notaris Baru,2
orang Notaris Pindahan,7 orang Notaris Pengganti.
Suatu pencapaian yang luar biasa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar,mengingat pertama kali dalam sejarah Kemenkumham Jabar melantik begitu banyaknya Notaris.
Jumlah total keseluruhan Notaris di Jawa Barat berjumlah 4.844 orang.
Semakin banyaknya Notaris di Jawa Barat, semoga berbanding lurus dengan semakin terpenuhinya Kenotariatan di Provinsi Jawa Barat.
Pelantikan Notaris dihadiri, Perwakilan Pj. Gubernur Jawa Barat,Kapolda Jabar,Pangdam III Siliwangi,Kejati Jabar,Pengadilan Tinggi Jabar,Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional,Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat,dan Satriana, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali,Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat,Ikatan Notaris Indonesia, H. Irfan Ardiansyah, MPWN Jawa Barat, MKNW Jawa Barat,
Pengda INI Kab/Kota se-Jawa Barat,MPDN Kota dan Kabupaten se Jawa Barat,Pejabat Administrator Kanwil Kemenkumham Jabar serta Tamu Undangan.
Begitu pentingnya makna dari penyumpahan dan janji Notaris ini, sehingga sebagai bentuk manifestasinya dalam praktik sehari-hari, diharapkan Notaris dapat berlaku jujur dalam bertindak. Tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada diri sendiri Dalam mengemban profesi terhormat sebagai pejabat publik perlu senantiasa mengingat marwah yang harus dijaga,baik dalam hal prosedur pembuatan, penandatanganan,
dan pemeliharaan akta yang baik, maupun dalam pemberian layanan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Menurut Andika, Notaris harus senantiasa memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut: Dalam pembuatan Akta, penting untuk selalu mencocokan tanda tangan dalam dokumen yang dilampirkan ke hadapan Bapak/Ibu dengan tanda tangan pada Kartu Tanda Pengenal para pihak secara seksama.
Terutama, dalam hal pembuatan akta-akta yang berdasarkan akta kuasa atau akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan sirkulir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanda tangan dimaksud bukan merupakan tanda tangan yang dipalsukan, ucapnya. (Toro)