Keni Yuga Permana : Domisili Cakades Tidak Harus Dari Desa Setempat

Keni Yuga Permana : Domisili Cakades Tidak Harus Dari Desa Setempat

1,682 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diagendakan pada September 2022, 168 dari 291 desa se- Konawe bakal ikut dalam Pilkades September mendatang. Peraturan Bupati (Perbup) terkait petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan pilkades juga sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 29 Juni.

Dalam Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022 itu, salah satu pasalnya membolehkan calon kepala desa (Cakades) berasal dari luar desa setempat. Hanya saja, cakades dari luar tersebut hanya punya kewenangan untuk mencalonkan diri dan tidak punya hak sebagai wajib pilih.

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana, Rabu kemarin (13/7-2022). Ia mengatakan, tidak ada persyaratan berapa lama berdomisili bagi cakades yang tidak tinggal di desa tersebut. Namun, cakades pendatang tersebut hanya dibolehkan menjadi calon dan bukan wajib pilih. Yang mana, wajib pilih sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe nomor 43 itu, minimal enam bulan berdomisili di desa tersebut dan dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Calon wajib pilih yang belum punya KTP bisa pakai surat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe. Minimal enam bulan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkades,” ujar Keny Yuga.

Kadis DPMD juga mengatakan, Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022 merupakan dasar pelaksanaan pilkades di daerah berjuluk lumbung beras Sultra itu. Dibolehkannya warga luar mendaftar sebagai pemimpin di wilayah yang menggelar pilkades, sebutnya, merupakan salah satu ketentuan dalam Perbup Konawe yang telah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Katanya, memang dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sempat mengatur soal syarat domisili cakades. Yakni, harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, kemudian pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK RI.

“Sekarang ini yang kita akan perketat ialah terkait dengan syarat wajib pilih. Jangan sampai ada calon dari luar, kemudian ada upaya untuk memobilisasi massa dalam rangka memenangkan salah satu calon yang berasal dari luar tersebut. Kita upayakan pelaksanaan pilkades ini sesuai perundang-undangan agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tegas mantan Camat Wonggeduku Barat (Wobar) itu. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY