Kepala UPT Perikanan Pulau Tello Diduga Jarang Ngantor 

Kepala UPT Perikanan Pulau Tello Diduga Jarang Ngantor 

293 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara seperti tampak tak bertuan dan tak terurus. (25/10-2023)

Kondisi keadaan dan ketidakaktifan pejabat kepala UPT pelabuhan perikanan pulau tello  dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, pejabat tersebut sering tidak berkantor di UPT pelabuhan perikanan pulau tello Lebih banyak dinas di medan.

 

Kebenaran informasi ini tentang sering tidak ada di tempat tugas, pihak media SI mencoba memantau dilapangan serta mengkonfirmasi kebeberapa pihak dan benar saja.

 

Salah satu masyarakat sekitar UPT perikanan pulau tello atas nama DLM ketika di konfirmasi membenarkan bahwa memang benar..sepanjang sepengetahuan saya kepala UPT perikanan  pulau tello memang  jarang ada di tempat.

 

Menurut cerita Beliau, lebih sering dinas diluar pulau tello dari pada berkantor di UPT pelabuhan perikanan pulau tello ini.

Kemungkinan satu-satunya pejebat UPT pelabuhan perikanan  kita ini yang paling banyak dinas di luar kota,  atau memang mungkin itu atauran yang baru di terapkan lagi.

 

Selanjutnya kita juga mencoba konfirmasi kepada LSM setempat, menurut pantauan LSM BP3  pulau tello  yang di wakali oleh BD membenarkan informasi tersebut bahwa memang  benar kepala UPT pelabuhan perikanan  pulau tello sering  tidak di tempat.

Bahkan menurut pantau kami bahwa sejumlah aset  invertaris UPT perikanan pulau tello seperti besi -besi tua banyak yang raib, entah kemana.

Apakah ini salah satu efek karna pimpinan nya sering tidak ditempat sehingga lepas kontrol pengawasan aset dari UPT pelabuhan perikanan kita ini.

Harapan kita lewat pemberitaan ini, Kepala UPT  pelabuhan perikanan pulau tello bisa menjelaskan ke publik apa yang menjadi penyebab lebih sering berada di luar pulau tello. Sangat tidak masuk akal masa tiap minggu ada seminar atau urusan dinas di medan atau di sibolga.

Demikian juga tentang aset UPT perikanan pulau tello yang raib / atau memang di jual ya terbuka kepublik alasan dan mekanisme pelelanganya.

Atau kalau oleh ulah oknum-oknum yang tak bertanggung jawab ya di laporkan kan kepihak terkait, agar bisa di usut orangnya. karna itu semua aset Negara.

Sementara menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah terdiri atas 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sedangkan untuk Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pihak awak media mencoba mengkonfirmasi kapada pejabat kepala UPT pelabuhan perikan pantai pulau tello lewat pesan Whatshapnya, tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY