Keputusan Musyawarah BPD Desa Tanomokinu Bersama Muspincam, Berhentikan Kades Faaro Sarumaha

Keputusan Musyawarah BPD Desa Tanomokinu Bersama Muspincam, Berhentikan Kades Faaro Sarumaha

1,634 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Hasil Keputusan  Rapat Musayawarah  BPD (Badan Musyawarah Desa) Tanomokinu bersama  Muspincam ( Musyawarah Pimpinan Kecamatan Hibala)  Kabupaten Nias Selatan  menetapkan Kepala Desa Tanomokinu FAARO SARUMHA di berhentikan.

Rapat Musyawarah Desa dan Muspincam tersebut di hadiri oleh Camat Hibala dan bersama Tokoh Masyarakat yaitu untuk tindak lanjut  surat Rekomendasi pemberhentian  Kepala Desa Tanomokinu defenitif an.Faaro Sarumaha tanggal 05/01/2022 yang lalu, bahwa Kepala Desa Faaro Sarumaha telah di berhentikan dari jabatan Kepala Desa Tanomokinu karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana  ADD  TA 2020/ TA 2021,

Hal ini di sampaikan oleh Tokoh Masyatakat  M. Z Zamili kepada Suara Indonesia News melalui Wathsap Selulernya, Jum’at (22/01/2022)

Dalam penuturannya menjelaskan bahwa Kami Masyarakat Desa Tanomokinu menunggu SK pemberhentian Kepala Desa Faaro Sarumaha dari Bupati Nias selatan ,maka berdasarkan Keputusan Masyawarah  tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Tanemokinu  diserahkan kepada Camat Hibala sebagai pelaksana sementara  tugas kepala Desa Tanomokinu, ucapnya.

Tambahnya mengatakan bahwa Kami Masyarakat Desa Tanomokinu  sangat mengharapkan Kepada Bupati Nias Selatan agar SK pemberhetian  kepala Desa Tanomokinu an. Faaro Sarumaha bisa segera di terbitkan, serta berharap kepada BPK RI  dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar turun di Lokasi Desa Tanomokinu untuk melakukan Pemeriksaan Auditor  pada pengelolaan Dana ADD TA 2020/2021,

karena pelaksanaannya diduga Kuat ada penyelewengan kerugian  Negara yang dilakukan Kepala Desa Faaro Sarumaha,  tuturnya penuh harap. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY