Suara Indonesia News – Nias Selatan. Hasil Keputusan Rapat Musayawarah BPD (Badan Musyawarah Desa) Tanomokinu bersama Muspincam ( Musyawarah Pimpinan Kecamatan Hibala) Kabupaten Nias Selatan menetapkan Kepala Desa Tanomokinu FAARO SARUMHA di berhentikan.
Rapat Musyawarah Desa dan Muspincam tersebut di hadiri oleh Camat Hibala dan bersama Tokoh Masyarakat yaitu untuk tindak lanjut surat Rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Tanomokinu defenitif an.Faaro Sarumaha tanggal 05/01/2022 yang lalu, bahwa Kepala Desa Faaro Sarumaha telah di berhentikan dari jabatan Kepala Desa Tanomokinu karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana ADD TA 2020/ TA 2021,
Hal ini di sampaikan oleh Tokoh Masyatakat M. Z Zamili kepada Suara Indonesia News melalui Wathsap Selulernya, Jum’at (22/01/2022)
Dalam penuturannya menjelaskan bahwa Kami Masyarakat Desa Tanomokinu menunggu SK pemberhentian Kepala Desa Faaro Sarumaha dari Bupati Nias selatan ,maka berdasarkan Keputusan Masyawarah tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Tanemokinu diserahkan kepada Camat Hibala sebagai pelaksana sementara tugas kepala Desa Tanomokinu, ucapnya.
Tambahnya mengatakan bahwa Kami Masyarakat Desa Tanomokinu sangat mengharapkan Kepada Bupati Nias Selatan agar SK pemberhetian kepala Desa Tanomokinu an. Faaro Sarumaha bisa segera di terbitkan, serta berharap kepada BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar turun di Lokasi Desa Tanomokinu untuk melakukan Pemeriksaan Auditor pada pengelolaan Dana ADD TA 2020/2021,
karena pelaksanaannya diduga Kuat ada penyelewengan kerugian Negara yang dilakukan Kepala Desa Faaro Sarumaha, tuturnya penuh harap. (Feroni Dakhi)