Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sidang perdana kasus pembacokan hingga tewas salah seorang warga Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang digelar Pengadilan Negeri Sumber nampak diwarnai kericuhan akibat miskomunikasi pihak keluarga korban dengan pelaksanaan sidang yang digelar.
Usai sidang digelar, pihak keluarga korban dan warga Desa Suranenggala sempat adu mulut dengan petugas setempat, namun bisa diredam usai beberapa orang dipanggil pihak Pengadilan untuk diskusi perihal kasus tersebut, Selasa (06-09-2022).
Sebelum sidang digelar, ratusan warga Desa Suranenggala kebingungan dengan isi surat pemanggilan terhadap 3 orang saksi, menurut keluarga korban bahwa “kami pihak keluarga korban menerima surat panggilan untuk ketiga saksi dalam kasus ini diberitahukan melalui pesan WhatsApp dalam bentuk PDF.
Pihak keluarga korban dan warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan kebingungan, sesampai di gedung Pengadilan Negeri Sumber pukul 10.00 WIB, dan sempat mempertanyakan perihal sidang tersebut apakah sudah berjalan atau belum, salah satu oknum pegawai PN Sumber ada yang melontarkan kata bahwa sidang belum berjalan, silahkan tunggu saja.
Pihak keluarga korban menunggu hingga pukul 11.00 WIB dan mencoba mananyakan kembali ke aparat Pengadilan Negeri Sumber dan ternyata sidang dakwaan terhadap tersangka telah usai digelar melalui daring (online).
“Jadi kami kecewa karena dari pihak korban, tidak satu orangpun dihadirkan dalam persidangan, selain itu ada surat panggilan sidang untuk saksi-saksi hari ini, namun tidak ada satupun saksi yang dipanggil pihak pengadilan saat persidangan berlangsung, padahal jelas dalam surat PDF yang kami terima tertulis bahwa pemanggilan sidang saksi hari ini tertanggal (Selasa, 06-09-2022) pukul 09.30 WIB, ujar salah satu anggota keluarga korban yang tidak besedia disebutkan namanya.
Akan tetapi hingga pukul 12.00 WIB, tidak ada pemanggilan untuk para saksi, ujar Cadisa ketika diwawancara awak media dengan didampingi sanak famili dan saudara korban.
Lebih lanjutnya Cadisa mewakili keluarga korban pembacokan “menyampaikan kekesalan dan emosi hingga cek-cok terjadi, karena dipicu ketidakjelasan informasi yang diterima dari pihak pengadilan, sehingga membuat warga emosi dan menggeruduk untuk meminta kejelasan perihal sidang kasus ini dari Pengadilan Negeri Sumber,” katanya.
“Intinya tujuan kami bersama warga sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sumber ini untuk mengetahui sampai sejauh mana jalannya persidangan terhadap terdakwa, dalam kasus pembacokan hingga meninggal terhadap keponakan kami bernama Almarhum Aditiyo (20) pada 22 Mei 2022 lalu, tegas Cadisa
“Kami pihak keluarga akan kawal terus persidangan ini sampai selesai dan terdakwa dihukum seadil-adilnya,” ungkap Cadisa yang didampingi sanak saudara dan kerabatnya.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Sumber diwakili Fikri Fahrurozi selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) menjelaskan dan membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana kasus tersebut, namun agenda sidang untuk pemanggilan terhadap saksi-saksi akan dilaksanakan pada hari selasa (13/09) pekan depan, ujarnya saat dikonfirmasi beberapa awak media.
Lanjutnya, Fikri menjelaskan “sidang dakwaan terhadap tersangka hari ini sudah digelar namun, sidang digelar melalui daring (online) dan pada saat sidang tersebut tersangka tidak dihadirkan, karena sedang berada di dalam rutan,” ucapnya.
“Jadi sidang pada hari ini sebetulnya bisa dilakukan secara terbuka dan kalaupun dalam sidang kasus ini tertutup berarti hakim harus punya alasan, kenapa? Ataupun juga bisa dihadirkan pihak keluarga korban dengan beberapa orang dan terbatas,” katanya.
Namun, saat ditanya terkait pemanggilan saksi-saksi dengan melalui surat PDF, Fikri menjawab “alasanya agar lebih cepat dan tepat sesuai alamat tujuan.”
Jadi para saksi ini bisa datang ke pengadilan dengan menunjukan isi surat pemanggilan melalui PDF tersebut nanti, bentuk fisik dari surat tersebut akan diisi saksi dan akan dihadapkan ke jaksa Lina,”
Fikri menambahkan “kami masih belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai kasus ini, karena masih tahap perdana,” pungkasnya. (Hatta)