Suaraindonesianews – Konawe, Persoalan Klaim hak atas tanah warisan leluhur keluarga besar H.Alaasa dengan Pihak Masyarakat Transmigrasi dan PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) menemui titik terang. DPRD Kab.konawe melalui Komisi I, melakukan Kunjungan Kerja (kunker) ke wilayah sengketa di Kec.Puriala Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, untuk menindak lanjuti persoalan Tapal Batas Transmigrasi UPT Sonay yang terletak di Desa Wonua Morome,Desa Sonay,Desa Ahuawali,dan Desa Puuhopa. (19/07-17).
Dalam Kungker ini Komisi I DPRD Kab.Konawe, didampingi Instansi terkait di antaranya Asisten I yang mewakili Pemerintah Daerah Kab.Konawe,Dinas Nakertrans dan PDT Kab.Konawe, Badan Pertanahan Nasional Kab.Konawe, Pihak Polres Konawe, Camat Puriala, Polsek Puriala, Pihak TNI Kec.Puriala dan para Kepala Desa di wilayah transmigrasi.
Ketua Komisi I DPRD Kab.Konawe, Kadek Rai Sudiani dalam sambutannya mengatakan, “ kami datang untuk menindak lanjuti hasil dari hearing perselisian sengketa tapal batas yang di laksanakan pada tanggal, 29-05-2017 (dua bulan yang lalu). pada agenda hari ini kita semua langsung turun ke lapangan untuk melihat dan menentukan batas-batas PAL transmigrasi yang dimana menjadi permasalahan yang di katakan pihak ahli waris, khusus areal kec.puriala”.
Ketua Komisi I DPRD Kab.Konawe ini mengatakan, ada beberapa titik di wilayah transmigrasi yang menurut Keluarga besar H.Alaasa menjadi tanah warisan mereka dan hasil hering kemarin pihak keluarga besar H.Alaasa mengatakan mereka tidak akan mengklaim atau mengambil hak di wilayah Transmigarsi ini.
“yang menjadi kesyukuran kita semua, karna pihak keluarga besar H.Alaasa menyatakan tidak akan mengklaim wilayah tersebut. sehingga pada saat hearing kita memutuskan akan mengclearkan wilayah transmigrasi sehingga kedepannya tidak ada lagi pihak yang mengklaim dan kita sebagai pemerintah akan membuat satu keputusan tertulis”.Tutupnya
Selanjutnya, Anggota komisi I beserta rombongan langsung melakukan peninjauan dilapangan menuju lokasi Pal Batas Transmigrasi UPT Sonai. Dengan melalui rintangan jalan yang sangat melelahkan, akhirnya rombongan menemukan Pal Batas yang sesuai dalam Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1878/1979.
Dari hasil investigasi dan pengecekan dilapangan maka pihak DPRD Kab.Konawe dalam Hal ini komisi I bersama Pihak pemerintah Daerah Kab.Konawe yang diwakili Asisten satu serta Rombongan lainnya menghasilkan 4 Poin kesepakatan di antaranya, Berdasarkan SK Gubernur Nomor 42 Tahun 1979, tentang penyediaan Lokasi Transmigrasi seluas 12.000 Ha di Wilayah Kec.Lambuya Daerah II Kendari, Hasil investigasi lapangan menunjukan PAL BATAS Transmigrasi sesuai dengan Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1978/1979, Apabila ada pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara RI, Memberikan kewenangan kepada pihak Pemerintah,TNI dan POLRI melakukan tindakan tegas bilamana ada pihak lain yang melakukan kegiatan Penyerobotan,Pematokan,Pengukuran,lokasi Transmigrasi sesuai SK Gubernur Nomor 42 Tahun 1979 dan Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1978/1979. (Red,SI)