Suara Indonesia News – Duri. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gora Mandau Sawit (GMS) yang beroperasi di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, belakangan menuai kecaman oleh banyak pihak terutama dari tokoh masyarakat Desa Harapan Baru. Kamis 22 Desember 2022.
Diketahui sebelumnya PT. Gora Mandau Sawit oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas terkait agar PT. Gora Mandau Sawit menghentikan kegiatan operasionalnya. Menyusul untuk melengkapi beberapa ketentuan perizinan yang belum terpenuhi tentang berdirinya PKS tersebut.
Namun, PT. Gora Mandau Sawit tetap saja melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan ketidak nyamanan pada lingkungan operasional. Dipandang oleh masyarakat seolah perusahaan tersebut tetap ngeyel.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis H. Adri, S.E saat di hubungi via WhatsApp memberikan tanggapan.
“Hal ini tentu sangat disayangkan. Tanpa ada kejelasan dari tindaklanjut perizin sudah beroperasi kembali, itu artinya tidak mengindahkan aturan dan teguran yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditambahkan H. Adri, Dengan kejadian ini tentu harapan kita Dinas/SKPD dan instansi terkait dapat menindaklanjutinya dengan tegas.
“Diharapkan kepada dinas terkait bisa segera take action atau mengambil tindakan cepat, sehingga diketahui apa penyebab hal ini bisa terjadi,” pungkasnya. Senin lalu (19/12/22).
Berdasarkan penulusuran informasi yang didapat, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PKS Gora Mandau Sawit yang selama ini di abaikan.
“PKS Gora tidak memiliki izin bangunan gedung(PBG), tidak memiliki izin usaha perkebunan untuk pengolahan(IUP-P), tidak memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO) pembuangan air limbah ke badan air permukaan, tidak memiliki persetujuan teknis dan SLO pembuangan emisi, tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3, tidak memiliki persetujuan teknis dan SLO pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah,”
Terkait dengan banyaknya izin dan persetujuan yang masih belum dikantongi oleh PKS Gora Mandau Sawit tersebut, tetapi perusahan pengolah sawit berondolan sudah bisa beroperasi.
“Ternyata, Sudah dari awal berdiri PT. Gora Mandau Sawit tidak taat dengan aturan, kenapa baru sekarang diketahui izin dan persetujuan Gora diketahui,kemana sebelumnya dinas terkait?,” sebut warga yang enggan di tulis namanya.
“Jika dari awal adanya ketegasan, maka prihal seperti ini tidak terjadi. Harapan kita kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis tegakkanlah aturan setegas-tegasnya”, tutupnya. (Mus)