Ketua Lembaga BPAN Agara Menuding Inspektorat Agara Kankangi Perjanijian APH Dengan APIP

Ketua Lembaga BPAN Agara Menuding Inspektorat Agara Kankangi Perjanijian APH Dengan APIP

360 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Pejanjian bersama kementrian dalam Negri (Kemendagri), dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia, tentang  koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarak yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan.

Terkait hal itu, ketua Lembaga BPAN aliansi Indonesia DPC Aceh Tenggara, ikut peran serta dalam pengawasan terjadinya tindak pidana korupsi di kabupaten Aceh Tenggara ini. Dan pernah melaporkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negri Kutacane beberapa bulanan lalu dan laporan tersebut sudah  diproses dan di limpahkan ke Inspektorat Aceh Tenggara.

Supardi, ketua BPAN Aliansi Indonesia DPC Aceh Tenggara kepada media ini kamis (24/09/20) mengatakan, bahwa laporan dari lembaga ABPAN aliansi Indonesia yang  sudah dilimpahkan ke Inspektorat Aceh Tenggara, inspektorat dalam menindak lanjuti laporan tersebut terkesan tidak serius, sehingga muncul dugaan laporan tersebut tidak ada di proses, hingga dalam pemeriksaan nya diduga tidak sesuai dan mengangkangi surat perjanjian APIP dengan APH, tegas supardi.

Rujukan : perjanjian APH dgn APIP pasal 7 ayat 5 huruf b. jelas di katakan dlm melakukan pemeriksaan batas waktu 60 hari kerja, harus ada kepastian hukum, mengingat lapdu kami  pada tgl 10 februari 2020 no.51.Lp/DPC/LAI-BPAN/AGARA/2020 Prihal lapdu Desa tenembak juhar kec. Lw bulan dan pada tgl 21 april 2020 no.57.LP/DPC/LAI-BPAN/AGR/2020 prihal lapdu kapus gurgur pardomuan kec babulmakmur. lalu di teruskan kajari Agara selaku APH ke APIP inspektorat Agara pada tgl 5 mei 2020 no.B-1030/L.1.20/Fs.1/05/2020 dan  no.B-1032/L.1.20/Fs.1/05/2020 pihak APIP Inspektorat agara  terkesan mengangkangi perjanjian tersebut, jadi wajar saja persepsi masyarakat pihak APIP inspektorat agara bobrok dalam penanganan kasus ANS atau DD/ADD, tambahya. (Yusuf )

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY