Ketua Lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Aceh Tenggara Pertanyakan Lapdu Puskesmas...

Ketua Lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Aceh Tenggara Pertanyakan Lapdu Puskesmas Biak Moli

468 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Laporan pengaduan indikasi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan Rehabilitas dan Penambahan Ruang Puskesmas Biak Moli yang sudah resmi di laporkan ke Kajari Aceh tenggara Nomor:11.LP/DPC.LAI-BPAN/AGARA/IX/2019 . Tanggal 10 September 2019.

Namun laporan tersebut telah di limpahkan ke inspektorat oleh kejaksaan negeri Kutacane, dengan alasan, setelah dilakukan penelitian / penyidikan, atas laporan ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia, tidak dapat ditindaklanjuti karena materi laporan /pengaduan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi/ materi di luar kewenangan kejaksaan.

Ketua Lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh tenggara SUPARDI, melaui media ini Senin tanggal 20/04/20,  mempertanyakan kepada kepala kejaksaan negeri Kutacane, apa hasil laporan dari inspektorat mengenai Lapdu Puskesmas Biak Moli, karena sampai saat ini tidak ada kabar berita nya / pakum, ada temuan atau tidak dari inspektorat seharusnya pihak kejaksaan negeri Kutacane harus memberikan kabar kepada pelapor.

Kalau kejaksaan negeri Kutacane belum dapat laporan dari inspektorat seharusnya nya dari pihak Kajari harus mempertanyakannya ke inspekturat, mana hasil dari temuan penyidikan inspektorat tentang laporan dari lembaga BPAN Aliansi Indonesia, apa hasilnya jangan lepaskan tangan seperti itu, kejaksaan negeri.

Kalau kinerja kepala kejaksaan negeri Kutacane seperti itu, akan ada dugaan bawah penegak hukum di Aceh tenggara ini khusus Kajari Aceh tenggara mandul, dan di duga menpeteeskan setiap ada laporan  kasus dari lembaga maupun dari masyarakat, karena belum ada kasus di Aceh tenggara tentang korupsi/ penyalah gunaan, di tindak dengan serius  apa hasil kerja kepala Kajari Aceh tenggara selama ini, karena kita melaporkan kasus dugaan dan sebagainya itu langsung ke kajari, oleh karena itu kita mempertanyakan kepada kepala Kajari Aceh Tenggara sudah sampai mana kasus Lapdu Puskesmas Biak Moli yang telah resmi dilaporkan. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY