Ketua LSM Lp2im, Mendesak Polda Aceh Mengusut Proyek RHL di Agara Tahun...

Ketua LSM Lp2im, Mendesak Polda Aceh Mengusut Proyek RHL di Agara Tahun 2019 Dengan Total Anggaran 17 M

357 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Terkait kegiatan  proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) kegiatan multi years di  Aceh Tenggara dengan nilai proyek mencapai Rp  17 Miliyar, sehingga hal itu Ketua Lsm Lp2im Aceh Tenggara M. Sopin Desky, kepada media ini Senin (19/10/20) meminta kepada pihak polda Aceh untuk secepatnya dan serius menangani perkara dugaan ini.

Menurut ia, bahwa adanya  dugaan proyek tersebut sarat dengan permasalahan dengan indikasi bahwa bibit yang hendak ditanamkan itu banyak yang mati, kemudian ukuran bibit tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta galian lubang dan pemeliharaan tidak sesuai dengan juklak dan juknis nya,

Sehingga terkait indikasi tersebut, pihak PPTK maupun pihak Pengawas dan kontraktor wajib bertanggung jawab dalam masalah ini, kemudian pihak KPH Wilayah Aceh Tenggara juga wajib bertanggung jawab, papar Sopiyan.

Kemudian dia menjelaskan, bahwa kegiatan Proyek RHL ini dikerjakan oleh beberapa perusahaan yakni, perusahaan Dian Frists Hutabah Kora II dengan nilai kontrak Rp. 5.788.273.150, CV Zara Kemilau nilai kontrak Rp. 2.325.415.431, CV Cahaya nilai kontrak Rp. 1.260.568.804,  CV Sumber Rezeki nilai kontrak Rp. 5.925.090.600, CV Attarik Beujaya nilai kontrak Rp. 2,5 Miliyar.

Menurut M.Sopian Desky, daerah Aceh Tenggara Tahun 2019 untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH Wilayah IV Aceh adalah seluas 1600 hektar dengan jumlah bibit tanam 640.000 batang yang tersebar di 5 kecamatan yakni Kecamatan Ketambe, Semadam, Lawe Sigalagala, Babul Makmur dan Lauser.

Statemen Lsm Lp2im, berdasarkan Kompirmasi tim Lsm Lp2im ke KPH Aceh Tenggara Bapak Mujahid Beliau mengatakan Bahwa proyek RHL diaceh tenggara sedang masalah dan dalam penangganan pihak polda aceh.

Atas Dugaan proyek RHL yang bermasalah tersebut, saya mendesak kepada  pihak Polda Aceh untuk serius menangani perkara Rehabilitasi Hutan dan Lahan(RHL) ini karena anggrannya cukup fantastis yaitu  Rp 17 Miliyar. Sehingga kegiatan Proyek tersebut ada potensi kerugian negara dalam pengelolaan proyek RHL tersebut, ucap M. Sopin Desky.

Sementara itu salah seorang warga Kecamatan Lauser  Aceh  Tenggara, Ar (40 th) kepada media ini mengatakan, bahwa penanaman sejumlah bibit untuk lahan warga lebih kurang hanya beberapa hektare saja sebab sebagian besar warga menolak lahannya ditanami karena mengganggu aktivitas lahan mereka sebab lahan warga setempat sedang ditanami jagung, ketus warga. (yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY