Ketua Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo : Remaja Dibawah Umur Boleh Dinikahi

Ketua Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo : Remaja Dibawah Umur Boleh Dinikahi

840 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Buton, Ketua Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo, Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara,Drs Idris menyatakan, bahwa remaja dibawah 18 tahun boleh dinikahi dengan syarat sudah baligh.

“Dan yang paling penting harus ada izin dari orang tuanya dan pengadilan agama,”kata Idris saat ditemui dirung kerjanya , Kamis (8/12).

Menurut dia, meskipun undang – undang melarang remaja dibawah umur untuk menikah, tapi jika orang tua ingin menikahkan anaknya, itu ada yang namanya dispensasi kawin.Namun, bila orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya untuk menikah di KUA , tapi ditolak karena administrasinya belum cukup umur, harus meminta surat penolakan secara tertulis. Surat tersebut dapat dijadikan dasar untuk diajukan ke Pengadilan Agama.

“Oleh Pengadilan Agama kemudian memprosesnya melalui sidang untuk mengizinkan orang tua supaya menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Impres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,”jelasnya.

Kendati demikian,tambah Idris, tujuan dari mengizinkan pernikahan di bawah umur tersebut yaitu  agar mendapat pengetahuan pemerintah. Pasalnya, sekarang ini banyak remaja yang menjalani cinta monyet yang bisa menyebabkan kehamilan.Sementara dilain sisi tuntutan agama harus diselamatkan, tapi biasanya KUA takut menikahkan. Sehingga akhirnnya terpaksa dinikihkan dengan cara nikah kampung tanpa sepengetahuan pemerintah.

“Karena sekarang ini banyak remaja yang melakukan cinta monyet,sehingga hamil diluar nikah,dan itu tentu secara agama dilarang,”tandasnya.(La Ode Ali)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY