Kisruh PLT Kuwu dan Ketua BPD Desa Setu Kulon, Dana Desa Tahun...

Kisruh PLT Kuwu dan Ketua BPD Desa Setu Kulon, Dana Desa Tahun 2025 Terancam Tidak Cair

127 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Kesal tidak mendapatkan gaji selama hampir 2 tahun, RT, RW, Puskesos dan Kader Posyandu menggeruduk kantor Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Sabtu (14/6). Hal itu imbas dari ketidakharmonisan antara Plt Kuwu Desa Setu Kulon dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masyarakat mendatangi Kantor Desa Setu Kulon untuk mempertanyakan perihal dana desa yang tak kunjung cair sejak 2024. Pasalnya, kekosongan anggaran yang terjadi berdampak pada operasional desa yang tidak bisa dilaksanakan, terutama dalam sektor layanan masyarakat.

“Kami datang ke kantor Desa Setu Kulon murni atas dasar keinginan kami sendiri ingin mempertanyakan prihal dana desa yang tak kunjung cair sejak 2024. Pasalnya, kekosongan anggaran yang terjadi berdampak pada operasional desa yang tidak bisa dilaksanakan, terutama dalam sektor layanan masyarakat”. Ungkap Dayat salah satu peserta aksi.

Sementara itu Plt Kuwu Setu Kulon Tanto, menuding adanya keterlambatan proses Musdesus yang merupakan tupoksi BPD, sehingga dana desa 2025 belum bisa dicairkan. BPD juga dianggap terlalu terpaku pada regulasi dan peraturan, namun tidak melihat Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Desa Insidental.

“Memang sudah 1,5 tahun, mulai dari tahun 2024 tidak ada anggaran apapun yang masuk ke rekening Desa Setu Kulon,” jelas Tanto.

Tanto menyebut, jika Dana Desa 2025 kembali tidak cair banyak dampak yang dirasakan, dari listrik tidak bisa terbayar, kertas dan ATK untuk pelayanan tidak bisa terbeli.

“ Tinta printer pun sampai kering, bahkan sampai pelayanan kesehatan Posyandu tidak dapat berjalan seperti biasanya. Masih banyak lagi kegiatan-kegiatan desa yang tidak bisa berjalan,” keluh Tanto.

Akibat dari hubungan antara BPD dan Plt Kuwu tidak harmonis bahkan sampai Kuwu Definitif diberhentikan sementara, kemudian yang dipakainya itu regulasi dan peraturan perundang-undangan, padahal dengan regulasi Pelaksana Tugas (Plt) sudah sah secara aturan.

Contoh nya seperti Peraturan Kemendagri No.16 Tahun 2019 terkait Desa dengan kondisi insidental harusnya BPD itu paham dengan aturan tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh BPD terkait alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) mulai dari Agustus sampai dengan April 2025, yang mana peruntukannya untuk gaji (siltap) Kuwu dan perangkat desa itu saya ambil memang benar dan tidak membantah, tetapi diaplikasikan untuk operasional di desa,” ujarnya.

Seperti membayar listrik, operasional mobil siaga desa dan kebutuhan lainnya. Pencairan Siltap itu pun hanya untuk yang memegang Surat Keputusan (SK) saja, tidak semua perangkat desa menerima karena perangkat desa yang sebelumnya itu belum mendapatkan SK yang baru karena tadinya diberhentikan.

“Jadi yang masih aktif di desa itu hanya 3 orang saja, yaitu Kuwu (Joharudin) sebelum diberhentikan sementara, Sekdes (sekarang yang menjabat Plt Kuwu) dan kasi pemerintahan. Itu sah karena masih memegang SK,” bebernya.

“Kalau secara aturan ADD memang tidak diperbolehkan untuk operasional desa. ADD itu peruntukannya untuk Siltap tetapi karena memang bukan peruntukannya karena pada tahun 2024 Dana Desa tidak bisa cair sama sekali, kita sebisa mungkin menghidupkan roda pemerintahan Desa Setu Kulon dengan mensubsidi silang dana,” tambahnya.

Tetapi kalau menurut Peraturan Kemendagri No. 16 Tahun 2019 terkait Desa Insidental itu diperbolehkan.

“Tetapi dari pihak perangkat desa yang menerima hak-nya (Siltap) menuntut untuk di kembalikan maka saya siap untuk mengembalikan ADD yang sudah dicairkan,” tegasnya.

Adanya keterlambatan dari pihak BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mana seharusnya dilakukan pada tanggal 25-26 Mei, tetapi baru dilaksanakan pada tanggal 11 Juni kemarin, dan yang hanya menyisakan 4 hari kerja untuk pelaporan kepada pihak kecamatan, DPMD dan KPPN padahal dari pemerintah desa sudah menyiapkan RKPDes, ABPDes dan lainnya.

“Ketika penyerahan hasil Musdesus tersebut terdapat adanya evaluasi dari pihak kecamatan saya Plt Kuwu tidak bisa menyelesaikan evaluasi dan kekurangan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, ketua BPD Setu Kulon, Yosep Anandi mengatakan, pihaknya (BPD) tidak mengetahui karena menurutnya, berdasarkan hal apa yang sudah dikoordinasikan dengan pihak DPMD dan inspektorat sudah dilaksanakan, karena muara utamanya ada di pemerintah desa bukan ada di BPD karena BPD hanya bertugas menyelenggarakan musyawarah desa.

Menurutnya, adanya isu ketidakharmonisan antar BPD dan pemerintah desa itu hanya pengalihan isu saja, tetapi permasalahan muncul di dalam internal desa itu awalnya ada pengambilan dana di rekening desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ada alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Siltap Tahun 2024 diambil tidak sesuai dengan jumlah perangkat desa yang ada, dan juga besaran nominalnya tidak sesuai. Yang mana penggunaannya untuk kepentingan pribadi itu awal mula permasalahannya,” tandas Yosep

Meski demikian, BPD Desa Setu Kulon ingin agar permasalahan ini tidak berlarut lama, karena bagaimana pun roda pemerintah desa, keuangan desa dan pelayanan warga harus kembali berjalan seperti sedia kala.

“Kasihan dampaknya, banyak warga yang BLT DD tidak cair, Desa tidak bisa melaksanakan pembangunan dan operasional lainya, jadi kalau mau selesai kita kembalikan tupoksinya sesuai regulasi dan peraturan yang sah,” pungkasnya. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY