Komplotan Penjahat Bercelurit, Berhasil Diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Komplotan Penjahat Bercelurit, Berhasil Diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

314 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Surabaya. Tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjerat pasal 365 KUHP dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP.

Kasus Curas melibatkan berinisial SA, SH, AH, dan AK yang masing-masing warga Kab. Lumajang. Senin (21/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi oleh Wadir Reskrimum AKBP Nasrun Pasaribu beserta Anggotanya mengatakan, modus yang dilakukan keempat tersangka yang terlibat aksi Curas dengan Operadi kelompok, yaitu tersangka SA Dkk, telah melakukan dengan cara masuk ke rumah korban merusak pintu. ucap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu saat press release di Mapolda Jatim.

Lebih lanjut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan, “Dan setelah tersangka berhasil masuk lalu menyandra para penghuni rumah dengan cara diancam dengan sebuah clurit dan mengikatnya dengan kaos serta kain korden.

“Pada saat pemilik rumah tak berkutik, Komplotan Penjahat tersebut menguras perhiasan, uang dan Motor milik korban, saat ini keempat tersangka mendekam dipenjara Mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkas.

Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya yakni 4 buah Clurit, 4 buah Handphone (HP) dan sebuah sapu tangan sebagai penutup wajah. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY