Korban Dugaan Keracunan Makanan Program MBG Lapor Polisi

Korban Dugaan Keracunan Makanan Program MBG Lapor Polisi

0
SHARE

KABUPATEN CIREBON, SUARA INDONESIA NEWS | Seorang pelajar bernama (YS) diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi makanan yang berasal dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Cirebon. Minggu (15/03/2026)

Menurut keterangan orang tua korban, Siti Zahra, yang merupakan ibu kandung dari YS, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang merupakan pelajar kelas X di SMA Negeri 1 Jamblang pulang dari sekolah dengan membawa bingkisan makanan dari Program MBG yang berisi roti (tanpa merek), keripik tempe, dan susu. Makanan tersebut kemudian dikonsumsi oleh Korban

Sekitar 15 menit setelah mengonsumsi makanan tersebut, Korban mulai merasakan gejala berupa pandangan buyar, mual, pusing, keluar keringat dingin, serta muntah-muntah secara berulang. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga berupaya mencari pertolongan medis di sekitar tempat tinggalnya, namun beberapa praktik dokter yang didatangi pada saat itu dalam keadaan tutup.

Sebagai upaya pertolongan pertama, orang tua korban memberikan air kelapa kepada Korban. Namun karena kondisi korban tidak kunjung membaik dan terus mengalami muntah, mual, pusing, serta keringat dingin, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pasar Minggu Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis di Unit Gawat Darurat (UGD) dan selanjutnya menjalani perawatan inap di ruang perawatan kelas III.

Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi Rumah Sakit Pasar Minggu Cirebon dengan Nomor Film 00110/03/RSPM/2026, Nomor Rekam Medis 045283, serta waktu pemeriksaan tanggal 13 Maret 2026, dinyatakan bahwa Korban mengalami Murni Intoksikasi Makanan (Keracunan).

Perlu diketahui bahwa makanan yang dikonsumsi korban yang berasal dari penyaluran Program MBG tersebut tidak mencantumkan merek produk maupun tanggal kedaluwarsa (expired date). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan, maupun pendistribusian makanan oleh pihak penyelenggara program.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program MBG, khususnya terkait standar keamanan pangan, kualitas makanan, serta mekanisme pengawasan distribusi makanan kepada para pelajar. Dan Meminta Aparat Kepolisian Polresta Cirebon nengusut tuntas para pelaku termasuk penyedia makanan/pengesub makanan ke SPPG terkait

Korban Laporkan Ke Kepolisian didampingi oleh Adv. Qorib, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Korban dari Law Office QMS Partner, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum  ini secara tuntas dan serius serta mendorong adanya pertanggungjawaban dari pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian makanan dalam program tersebut.

Pihak kuasa hukum sangat menyesalkan dan kecewa akibat pengawasan yang lemah dari pihak terkait terhadap SPPG yang menyalurkan MBG disekolah tersebut. Kuasa hukum meminta pihak sekolah untuk menyetop dulu distribusi MBG dari SPPG tersebut sampai proses hukum ini tuntas, dan meminta Dinas pendidikan berperan aktif memantua perjembangan kasus ini.

“Saya minta  bahwa keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau gangguan kesehatan terhadap pelajar harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Adv. Qorib, S.H., M.H. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY