Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Karawang Ditangkap Aparat Kepolisian

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Karawang Ditangkap Aparat Kepolisian

841 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Purwakarta. Kepala Desa yang seharusnya bekerja menggunakan anggaran dana desa untuk pembangunan malah dikorupsi untuk Hura Hura dan poya-poya seperti yang terjadi di Karawang, Jawa barat

Polres Karawang mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Tersangkanya tidak lain adalah mantan kepala desa (kades).

Mantan kades berinisial AW diamankan Polres Karawang karena diduga telah melakukan korupsi dana desa di desanya Jatiwangi.

Dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades itu tidak kecil. Nilainya diungkap oleh Polres Karawang sekitar ratusan juta rupiah.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya telah mengamankan mantan kades di Desa Jatiwangi karena dugaan mengorupsi uang negara untuk kegiatan hiburan.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 221.118.160.

Tindakan kejahatan AW sangat merugikan negara. Sebab itu dia ditangkap.

Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018,” kata Kapolres Karawang saat konferensi pers Selasa (6/2).

Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana.

Tersangka terkena ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta. (fuljo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY