KPU Cilegon Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

KPU Cilegon Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

195 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cilegon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS), di salah satu Restaurant, Cibeber, Kota Cilegon, Minggu, (13/09/2020).

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi yang didampingi Komisioner KPU Cilegon yang lainnya. Turut dihadiri Perwakilan KPU Provinsi Banten, Bawaslu Cilegon, Siswandi dan instansi terkait di lingkungan Pemkot Cilegon.

Kepala Divisi Data dan Informasi, KPU Cilegon, Mulya Mansyur mengatakan pada Pilkada tahun ini, KPU telah mencatat daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 296.200 jiwa yang tersebar dari 43 Kelurahan dan 8 Kecamatan di Kota Cilegon.

“Sebelum penetapan DPT dari DPS, KPU telah mencatat ada sekitar 304.000 jiwa lebih dan berkurang menjadi 296.200 jiwa, dengan rincian, 148.707 pemilih laki-laki dan 147.493 pemilih perempuan,” katanya.

Menurutnya, jumlah data tersebut berpotensi masih bisa berubah dan berkurang ada beberapa indikator, baik itu kematian mau pun yang pindah domisili.

“Jumlah itu bisa berkurang ada dari jumlah TMS, ada yang sudah meninggal, ada yang memang sudah pindah, ada yang memang juga tidak memenuhi syarat (TMS) misalnya dibawah umur,” jelasnya.

Dikatakan, Mulya pada saat proses pengumuman nanti, KPU meminta peran aktif masyarakat untuk melakukan verifikasi keakuratan data pemilih tersebut sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Oktober mendatang.

“Dimasa pengumuman nanti, kami mengharapkan peran serta aktif masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan
dalam rangka memperbaiki daftar pemilih untuk Pilwalkot Cilegon 2020, sehingga nanti sampai ditetapkan menjadi DPT pada bulan Oktober warga juga bisa melakukan pengecekan pemilih pada situs resmi KPU www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan terdaftar atau tidaknya dalam pesta demokrasi tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Hj. Hayati Nufus, SH., M.Si., menjelaskan untuk pemilih pemula di Cilegon hampir seluruhnya sudah memiliki E – KTP. Namun, masih ada saja calon pemilih berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman E – KTP.

“Yang sisanya 999 orang anak usia 17 tahun yang belum terekam itu berdasarkan konsolidasi data tahun 2020 persemester I,” katanya.

Dikatakan, Nufus, saat ini warga Cilegon hampir 300 ribu orang yang telah memiliki KTP – El. Selain itu juga, apabila ada anak usia 17 tahun dan bertepatan saat pemilu berlangsung, mereka bisa memilih asalkan sudah terdaftar di DPT.

“Sekarang tidak ada lagi Suket (Surat Keterangan), surat keterangan itu kita tarik menjadi KTP – Elektronik. Suket sudah tidak berlaku lagi,” ucapnya. (Dhe)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY