Suara Indonesia News – Indramayu. Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Indramayu, terima rekomendasi dari Bawaslu Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS yang bermasalah, Sabtu (17/2/2024).
Ketua KPU Indramayu Masykur mengatakan sudah Menerima rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, yang sebelumnya sudah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Indramayu
Adapun ke 3 TPS yang melakukan PSU yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI.
Kemudian TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.
Adapun dari ke 3 TPS tersebut mempunyai masalah yang berbeda-beda misalnya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.
Sedangkan di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
Sementara di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.
Masih di TPS 15 Desa Anjatan, terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara,yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Masykur mengatakan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu pihaknya punya kewajiban 3 hari untuk melakukan pengkajian
“Kami akan memberikan surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU tersebut, dan soal waktu belum kami tentukan,”ujar Ketua KPU Indramayu Masykur. (Toro)