Suara Indonesia News – Rote Ndao. Kuasa Hukum 7 Perangkat Desa Nggelodae dan 4 perangkat Desa Tebole yang diberhentikan oleh kades Ngelodae, Urbanus Sinlae,S.H. dan Kades Tebole saat ini telah di Kabulkan proses hukum oleh PTUN Kupang
Dari Hasil PTUN tersebut berkekuatan Hukum tetap, maka Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nggelodae dan 4 perangkat Desa Tebole Rian Kapitan kini kembali Ancam Polisikan Urbanus Sinlae, Kades Nggelodae dan Ever Ndun Kades Tebole yang diduga memberhentikan 11 perangkat desa dari dua Desa yakni Desa Nggelodae dan Desa Tebole yang mengantikan perangkat lama dengan orang lain sangat menimbulkan kerugian negara hal ini diungkapkan saat dihubungi media ini via telepon, Sabtu (17/4/2022) pagi.
Menurut Rian, Perseteruan pemberhentian perangkat Desa Nggelodae dan Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Saya selaku kuasa hukum dari 11 orang perangkat desa dari dua desa tersebut yang diberhentikan kepada media Kamis (14/04/2022),mengakui adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
“Hukum pasti menang atas kekuasaan dan kesewenang-wenangan, semua hanya masalah waktu. Dua kasus ini contohnya,” tandas Rian.
Putusan perkara Perangkat Desa Nggelodae dengan Nomor.29/G/2021/PTUN. KPG dan Putusan Perangkat Desa Tebole Nomor.37/G/2021/PTUN.KPG. Keduanya sama-sama dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Kupang pada tanggal 14 April 2022.
ada kelemahan dalam putusan kades Ngelodae yakni Dugaan kerugian negara ada 2 yaitu: Gaji atau tunjangan dari Perangkat Desa yang diangkat tidak sah dan Pengelolaan Anggaran atau Dana Desa oleh Perangkat yang diangkat baru itu tidak sah.
Apalagi dengan adanya berita terkait postingan Akun Jarot Bondan ada dana Rundup, pagar, Covid di Nggelodae yang diduga bermasalah.
Dua bentuk dugaan kerugian keuangan negara ini sangat perlu dilidik oleh penegak hukum terutama Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
pihaknya akan melaporkan kades Nggelodae dan Kades Tebole ke kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur menyangkut dengan laporan itu apakah terbukti atau tidak itu kewenangan penuh dari penyidik yang jelas bahwa kami melihat di dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada potensi kerugian keuangan negara, tegas Rian Kapitan.
Untuk memastikan itu butuh pertimbangan penyidik nanti mereka semua diperiksa oleh penyidik barulah kemudian penyidik menyimpulkan, sebab pada saat pemberhentian klaein kami itu , itu pemberhentiannya tidak memenuhi syarat yang di tentukan didalam Permendagri dan juga didalam peraturan daerah kabupaten Rote Ndao nomor 10 tahun 2019 .
keterangan saksi yang diajukan oleh kepala desa sendiri itu dikatakan bahwa soal yang dibuat untuk menguji perangkat desa yang baru itu adalah soal yang dibuat oleh salah seorang saksi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia penjaringan dan seleksi.
Padahal perda nya jelas bahwa soal itu harus di buat oleh PMD dengan adanya pengangkatan yang bertentangan dengan hukum ini maka kemudian setelah diangkat dan mereka di bayarkan gaji dan tunjangan sebagai perangkat desa maka itulah kerugian keuangan negara , Ini pengangkatan yang keliru ada keyakinan mereka akan dipenjarakan,” Kata Rian.
Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap kalaupun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dalam waktu dekat kami yang akan melaporkan karena itu adalah hak dari setiap warga negara yang mengetahui akan terjadinya suatu tindak pidana korupsi jadi biar mereka dipanggil dan diperiksa di kejaksaan.
2 putusan terkait dengan tidak sah nya pemberhentian perangkat desa di Nggelodae dan Tebole belum berkekuatan hukum tetap tapi harus dianggap benar dan kemudian dalam amar putusan itu secara jelas menyatakan batal untuk keputusan – keputusan pemberhentian itu , kemudian terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara itu sebenarnya kewenangan penyidik untuk melakukan penilaian Apakah ini kerugian keuangan negara atau bukan tapi yang jelas mereka semua harus diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.
Reporter : Dance henukh