Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Ke Versus Caffe Cirebon

Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Ke Versus Caffe Cirebon

206 views
0
SHARE

KABUPATEN CIREBON, SUARA INDONESIA NEWS | Komisi Ii DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja terkait potensi pajak di Versus Cafe and Bar. Dalam kunjungannya Cakra Suseno selaku Ketua Komisi Ii DPRD Kabupaten Cirebon meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengecekan besaran pajak dan menginventarisir semua tempat hiburan di wilayahnya.

“Kami minta panggil semua pimpinan tempat hiburan malam, cek bayar pajaknya berapa? Inventarisir mana saja yang termasuk hiburan malam,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, Selasa (26/8/2025).

Cakra menegaskan kedatangannya beserta seluruh anggota Komisi Ii DPRD Kabupaten Cirebon murni untuk melakukan pengecekan besaran pajak dan menginventarisir semua tempat hiburan di wilayahnya termasuk salah satunya Caffe dan Bar Versus, Ia menegaskan, pembangunan daerah membutuhkan biaya besar yang dananya dari pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu PAD yakni dari pajak makanan minuman dan pajak hiburan.

“Banyak jalan yang perlu diperbaiki, kita butuh PAD yang maksimal. Maka, kami berharap ada dukungan dari wajib pajak disektor tempat hiburan,” ujarnya.

Cakra juga menyebut tempat hiburan malam jika mentaati semua perijinan sesuai jenis usaha yang mereka kelola dan sajikan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan dapat secara mudah mengklasifikasikan jenis pajak yang semestinya di terapkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam yang ada di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Jika semuanya mentaati perijinan sesuai jenis usaha yang mereka kelola dan sajikan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan dapat secara mudah mengklasifikasikan besaran jenis pajak yang semestinya di terapkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam yang ada di Wilayah Kabupaten Cirebon. Akan secara otomatis dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cirebon “. Pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen Versus Cafe And Resto, Yuda Nugraha menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh ketentuan pemerintah daerah. Termasuk jika harus membayar pajak hiburan sebesar 40 persen.

“Kami siap mengikuti arahan pemerintah. Kalau ada yang belum lengkap, akan kami lengkapi,” ujarnya.

Yuda juga menekankan pentingnya penerapan regulasi yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha sejenis.

“Kami tidak keberatan dengan pajak 40 persen, asalkan regulasinya jelas dan diterapkan secara adil kepada semua tempat hiburan sejenis,” pungkasnya. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY