Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kuwu Karangsembung, Kec.Karangsembung, Kab.Cirebon diduga menyalahgunakan wewenang, mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga menjabat sebagai guru bersertifikasi di MTS Hayyu Syifa. Atas dasar itu Kuwu Karangsembung Kecamatan Karangsembung Kab Cirebon dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon. (12/07-2021)
Ketiga Tokoh masyarakat Desa Karangsembung, Yayat Hidayat, Caswadi dan Nana Supriyana mewakili warga Desa Karangsembung telah mengajukan Laporan pengaduan langsung ke Polresta Cirebon. Mereka sangat apresiasi terhadap kinerja Penyidik Polresta Cirebon yang menanggapi dengan baik pengaduan dan laporan masyarakat.
“Kami mohon agar Pihak Polresta Cirebon dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus yang terjadi di desa kami ini. Kuwu Karangsembung diduga telah menyalahgunakan wewenang perihal proses pengangkatan Sekdes,” paparnya.
Dikarenakan Sekdes yang diangkat tersebut merupakan seorang Guru serifikasi di MTS Hayyu Syifa Desa Asem Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.
“Yang menjadi permasalahan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru,” ujar yayat yang salah satu warga masyarakat Karangsembung.
Menurut Yayat, hal tersebut patut diduga telah melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dengan pasal 51 yang berbunyi “Bahwa kepala Desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan lain dan atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajiban”.
Perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal senada dikatakan oleh salah satu warga lainnya Caswadi. Selaku tokoh masyarakat mengatakan, perangkat Desa mendapatkan hak penghasilan dari anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD. “Sementara Sekdes yang diangkat oleh Kuwu adalah seorang guru yang menerima sertifikasi dari jabatannya sebagai guru,” papar Caswadi.
Menurut PP No.74 tahun 2008 tentang Guru BAB III pasal 15 ayat 1 huruf (F) yang menyatakan bahwa Guru yang bersertifikat tidak boleh terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas.
“Sehingga saudara Sekdes Desa Karangsembung Ratno, telah menerima kedua-duanya yang telah nyata merugikan keuangan Negara selama kurang lebih 5 tahun diangkat menjadi Sekdes sebagimana aturan tentang penggunaan keuangan negara melalui Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Salah satu pemerhati Kebijakan pemerintah juga angkat bicara, Nana Supriyana mengatakan, dilihat dari PP No.17 tahun 2003 bab IX pasal 34 No.2 yang berbunyi Pimpinan unit organisasi kementerian negara / lembaga / satuan kerja perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan undang-undang tentang APBD / APBN diancam dengan penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ade Falah/Sendi)