Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sedang duduk-duduk santai di dalam sebuah rumah, bandar sabu Sei Kepayang ini di gerebek personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Dusun IV Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Senin 20/7/2020, sekitar Pukul 12.30 Wib.
Tersangka yang bernama Aziddin Batu Bara (43) Wiraswasta, warga Dusun II Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan ini tak berkutik saat di gerebek Polisi karena dari nya petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak Lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,59 gram dengan perincian sebagai berikut.
Satu bungkus plastik klip transparan berisi paket Rp 80.000, sebanyak 4 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,69 gram. Satu bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil paket Rp. 250.000, dengan berat kotor 0,25 gram. Satu bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik kecil transparan paket Rp. 50.000, dengan berat kotor 0,46 gram.
Satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 bungkus plastik kecil transparan paket Rp. 100.000, dengan berat kotor 0,92 gram. Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram. Sebuah dompet warna merah garis-garis coklat berisikan plastik klip transparan kosong dan Uang sebesar Rp. 200.000, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu serta Sebuah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah dusun IV Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi rumah yang diksud untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Aziddin Batu Bara,” Kata Humas
“Saat diamankan tersangka, sedang duduk dibagian dapur rumahnya, petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak tepat didepannya duduk. Saat dilakukan lagi penggeledahan badan, petugas menemukan kembali dikantong celana belakang Satu kotak kaleng rokok Gudang Garam berisi 4 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
Kepada petugas tersangka mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya di amankan ke Mapolres Tanjungbalai.
“Atas perbuatan nya yang telah bertentangan dengan hukum tersangka di tahan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” Lukas Kasubbag Humas. (Taufik)