Suara Indonesia News – Tanjungabalai, Malang benar nasib kedua insan ini, belum sempat sampai ke bulan, keduanya keburu di comot Petugas SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai, akibat ulahnya mereka yang sengaja menggunakan barang terlarang yang saat ini gencar – gencarnya di basmi oleh Polres Tanjungabalai dan jajarannya.
Tersangka yang bernama Subakti (33) seorang Wiraswasta, warga Jalan Jendral Sudirman Km.5 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan seorang wanita yang bernama Emilda Novia (35) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Abadi Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Keduanya tersangka ditangkap petugas dirumah Emil, Jalan Abadi No.24 Keluraan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Kamis, 26/12/2019, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di sebuah rumah di jalan abadi sering terjadi pesta narkoba.
“Kbo dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 selanjutnya personil dengan didampingi kepala lingkungan langsung mendatangi rumah yang diinformasikan,” dikatakan Humas Sabtu 28/12/2019.
“Sesampainya dirumah, petugas melihat Subakti langsung membuang sebuah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek berisi Sabu ke bawah meja dan Emilda sedang duduk di kursi bersebelahan dengan Subakti,” Tambah AD Panjaitan.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dan alat hisap sabu tersebut adalah milik mereka, kemudian barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Humas.
Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu satu buah kaca pirex yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram. Satu set alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna merah, sebuah sendok sekop pipet plastik dan sebuah plastik klip transparan kosong.
“Atas perbuatan kedua nya melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan Untuk 127 ayat 1 huruf a ancaman hukuman minimal tidak ada maksimal 4 tahun,” Lukas Humas Polres Tanjungbalai. (Taufik)