Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Berat, Kinerja Polsek Pulau-Pulau Batu Dipertanyakan

Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Berat, Kinerja Polsek Pulau-Pulau Batu Dipertanyakan

387 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Nias Selatan. Penasihat hukum dari keluarga korban penganiayaan berat, Onesius Gaho, S.H., M.H., secara tegas mempertanyakan kinerja Polsek Pulau-Pulau Batu di Tello, Kabupaten Nias Selatan. Hal ini menyusul lambannya penanganan kasus yang menimpa kliennya, Sanokhôi Sarumaha.

Sanokhôi Sarumaha menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang pada Jumat, 18 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban yang berprofesi sebagai nelayan mengalami luka-luka serius hingga harus dirawat intensif. Menurut pihak keluarga, hingga kini korban bahkan masih kesulitan untuk bergerak tanpa bantuan.

“Sebagai penasihat hukum, saya sangat menyesalkan lambannya penanganan oleh aparat Polsek Pulau-Pulau Batu. Padahal, kasus ini sudah masuk delik biasa sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP, di mana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diproses tanpa harus menunggu laporan resmi dari keluarga korban,” ungkap Onesius Gaho kepada media, Selasa (22/7/2024).

Menurut Gaho, pihak kepolisian hanya menyatakan masih dalam tahap “meminta keterangan” dan belum mengambil langkah hukum tegas terhadap para terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wartawan, sementara yang lainnya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K di dinas perhubungan udara.

“Ini bukan hanya kelalaian, tetapi menunjukkan kegagalan fungsi kepolisian. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan meminta Kapolres Nias Selatan, Kapolda Sumut, bahkan Kapolri untuk mengevaluasi dan mengganti seluruh personel di Polsek Pulau-Pulau Batu,” tegasnya.

Ancaman Gesekan Sosial dan Pelanggaran Adat

Di lain pihak, salah seorang kerabat korban bernama Duha menyatakan kekecewaannya dan khawatir situasi ini dapat memicu gesekan antar kampung. Menurutnya, tindakan para terduga pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga norma adat istiadat setempat.

“Pengeroyokan ini terjadi di lingkungan tempat tinggal korban, yang juga merupakan lingkungan pemerintahan desa dan adat. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menginjak-injak adat. Seharusnya masalah bisa diselesaikan melalui musyawarah desa atau adat, bukan dengan main hakim sendiri,” ujar Duha.

Ia menambahkan, profesi para terduga pelaku sebagai wartawan dan ASN seharusnya mencerminkan sikap yang baik dalam menyelesaikan masalah, bukan justru mengajari masyarakat untuk bertindak anarkis.

Gaho juga menyoroti catatan kinerja Polsek Pulau-Pulau Batu yang dinilai memiliki banyak “rapor merah”, salah satunya adalah insiden kaburnya seorang terduga pemilik bahan peledak di depan mata personel beberapa bulan lalu.

“Negara ini adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Jika tindakan anarkis seperti ini dibiarkan, kita sedang meruntuhkan wibawa hukum di negeri ini,” tutup Gaho.

(Reporter: Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY