Suara Indonesia News – Duri. Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan RHS warga keturunan Tionghoa pada Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib yang telah melakukan pelecehan simbol negara yakni mengalungi bendera Merah Putih pada leher seekor anjing dengan maksud memeriahkan HUT RI ke 78.
Pelecehan simbol negara itu terjadi saat seekor anjing dikalungi bendera merah putih oleh RHS dihalaman Kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT Sawit Agung Sejahtera (SAS), Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada 09 Agustus 2023 lalu.
RHS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023. Dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) Bendera merah putih ukuran kecil. 1 (satu) buah flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih.
Perkara, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan kronologi kejadian serta penangkapan pelaku melalui pers release. Minggu 13 Agustus 2023.
Pada, Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 wib, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS),
“Saksi memberitahukan kepada saya bahwa ada 1 (satu) ekor hewan anjing yang dileher hewan anjing tersebut telah dipasang 1 (satu) bendera merah putih,” ujar Kapolres.
Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 (satu) bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah putih ke leher hewan tersebut.
“Untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu. Akhirnya, pelapor dan Saksi bertemu dengan RHS, dan RHS mengakui bahwa ia yang telah memasang 1 helai bendera Merah Putih ke leher hewan anjing tersebut, hal ini dilakukannya pada hari Rabu tanggal 09 Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 wib, yang bertempat di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Jl. lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis,” jelas Kapolres.
Saat itu, alasan RHS pada saat memasang bendera Merah Putih itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian RHS menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.
Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Pada Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB pelaku RHS menyerahkan diri ke polsek pinggir di dampingi bhabinkamtibmas Bripka Wawan,S.
Saat itu sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
“Selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan kemudian di laksanakan Gelar perkara penetapan tersangka dan di lakukan penahanan terhadap tersangka,” tutup AKBP Bimo.
Editor : Musrialdi