Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kembali terjadi bangunan liar milik salah satu perusahaan ritel pusat perbelanjaan terkemuka di Indonesia yaitu PT. Alfamart, diduga berdiri tanpa mengantongi izin yang resmi dari dinas terkait, dengan santai dan merasa tidak bersalah telah berdiri indah, bangunan tersebut berdiri di desa kempek, kecamatan Gempol, kabupaten Cirebon, jalan tunggal pegagan blok pondok. Sabtu (13/02-2021).
Hal ini di ungkapkan oleh ketua PAC LSM AMPAR CIREBON Palimanan raya Hartono, di lokasi pembangunan tersebut. Dimana diri nya telah mengantongi surat balasan dari dinas DPMPTSP kabupaten Cirebon yang menyatakan bahwa pembangunan minimarket tersebut belum menempuh proses perijinan sebagaimana mestinya. Yang sebelumnya dirinya melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait surat izin pembangunan minimarket tersebut, apakah sudah mengantongi ijin atau belum.
Setelah mendapat kan surat balasan dari dinas terkait ” Hari senin Tanggal 15 Februari kami AMPAR CIREBON akan melayangkan surat ke pihak Alfamaret, agar segera menghentikan segala kegiatan dan aktifitas dilapangan berdasarkan balasan surat yang kami kirimkaan ke DPMPTSP kabupaten Cirebon yang menyatakan jika Pembangunan Minimarket Alfamaret di desa Kempek Kecamatan Gempol belum menempuh proses perijinan”.
Dan di tambahkan nya ” Kamipun akan mengirimkan surat ke dinas terkait dalam hal ini adalah satpol PP Kabupaten Cirebon untuk mendorong bertindak tegas yaitu secepatnya untuk menyegel dan membongkar bangunan tersebut karena tidak memiliki ijin. Hal ini agar menjadi perhatian para pengusaha lainnya khususnya diwilayah kabupaten Cirebon agar dalam menjalankan usahanya wajib untuk menempuh proses perijinan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini”.
Dengan adanya temuan ini, mereka akan mengecek perijinan seluruh minimarket yang ada di Kabupaten Cirebon agar semuanya memiliki perijinan yang lengkap dan hal ini tentunya berpotensi akan meningkatkan PAD kabupaten cirebon dari sektor pajak dan perijinan. (Sendi)