Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Di tahun anggaran 2022 ini, KPM penerima BPNT tidak lagi mendapatkan bantuan sembako yang disiapkan E Warung seperti tahun sebelumnya, karena sudah dirubah menjadi Bantuan Pangan Tunai sejumlah Rp. 200 ribu perbulan dengan pembagian 3 bulan sekaligus yang disalurkan PT Pos Indonesia dengan undangan dari kantor desa dan pengambilan mayoritas dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.
Dana yang diterima KPM tetap untuk keperluan membeli sembako di warung mana saja tanpa harus ke E warung, berbeda dengan yang diterima KPM warga desa Susukan Lebak Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, pasalnya Djaelani Kuwu Desa Susukan Lebak diduga menginstruksikan dan intimidasi KPM melalui lisan Puskesos dan timnya untuk membeli sembako di kios Biotha yang diindikasikan milik Djaelani Kuwu Desa Susukan Lebak dengan harga berbeda dengan harga pasar.
Informasi ini disampaikan pada DPP LSM KAMPAK (Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan), oleh warga desa Susukan Lebak yang mendatangi sekretariat DPP di jalan desa Astana Mukti, kecamatan Pangenan. Satori Ketua DPP berjanji untuk menindaklanjuti laporan pengaduan warga untuk dilaporkan pada Kemensos.
Satori menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan wewenang Kuwu pada media melalui pesan WhatsApp (WA) (Jum’at, 04-03-2022), dengan mengirimkan nota pembelian di kios Biotha tertanggal 01 Maret 2022, dengan rincian, sebagai berikut:
- 10 Kg beras harganya Rp. 110.000,-
- 1/5 Kg Daging Rp. 75.000,-
- 1 Kg Telor Rp. 24.000,-
- 1 Kg Jeruk Rp. 25.000,-
- 1 Kg buah Pir Rp. 30.000,-
- 1/5 Kg Kentang Rp. 7.000,- dan
- 2 bungkus Sayur Rp. 6.000,-
Total harga Rp. 277.000,- sementara sisa uang lainnya Rp. 333.000,- disimpan KSM untuk belanja di bulan berikutnya, nota pembelian atas nama IK warga desa Susukan Lebak.
Satori kesal atas sikap Kuwu yang tidak mengindahkan instruksi Kemensos yang membebaskan KPM untuk belanja di warung mana saja bukannya diarahkan untuk belanja di warung milik pribadi kuwu, juga melanggar SE bupati no. 460/713/ Dinsos, perihal Percepatan penyaluran program sembako secara tunai periode triwulan pertama, “tidak dibolehkan untuk mengkondisikan/ menggiring KPM dalam berbelanja sembako ke salah satu pihak”.
Satori juga menjelaskan Kuwu Desa Susukan Lebak atas tindakannya diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, tentang praktek monopoli dengan mengarahkan KPM agar membeli ke salah satu warung, apalagi warung tersebut milik pribadi kuwu dan berdampak pada warung lain milik warga terdekat. (Hatta)