Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. LSM Komando Aliansi Masyarakat peduli Aspirasi Keadilan (KAMPAK) melaksanakan audiensi dengan Pemdes Karang tengah kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, di gedung Pemkab Cirebon (Kamis, 11-11-2021) lalu yang dihadiri Juli Suhaedi Kuwu desa karang tengah dan sekretaris desanya, Sukana Camat Karang Sembung, juga dari aparat Polresta Cirebon, Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan perwakilan Setda.
Satori dalam informasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (Minggu, 14-11-2021) menjelaskan audiensi tersebut dilakukan atas aduan warga masyarakat ke LSM KAMPAK dilengkapi dengan hasil temuan dari Tim Investigasi LSM KAMPAK bahwa diduga keras ada tindakan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pemdes Karang Tengah dan indikasi adanya penggelapan pada hasil sewa garapan Tanah Kas desa pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Di dalam audiensi tersebut Satori Ketua LSM KAMPAK mempertanyakan terkait tatacara pelaksanaan Lelang yang sudah dilakukan Pemdes, juga meminta copy dokumen terkait dengan rincian :
- Meminta salinan dokumen perdes tentang lelang sewa garapan tanah kas desa (TKD) untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021,
- SK Panitia pelaksana lelang garapan Tanah Kas Desa,
- Berita acara Lelang dan nama nama pemenang lelang garapan TKD beserta kwitansinya.
Luas TKD secara keseluruhan berjumlah 76 hektar terdiri tanah titisara sejumlah 46 hektar dan sisanya tanah bengkok, jumlah total sewa yang tertuang dalam APBDes tahun 2018 berjumlah Rp. 40,600,000.- (Empat puluh juta, enam ratus ribu rupiah), untuk tahun 2019 berjumlah Rp. 37,195,500.- (Tiga puluh tujuh juta, seratus sembilan puluh lima ribu, lima ratus rupiah) dan untuk tahun 2020 yang tertuang dalam APBDes berjumlah Rp. 49,500,000.- (Empat puluh sembilan juta, lima ratus ribu rupiah).
Dalam audiensi tersebut Juli Suhaedi (Kuwu desa Karang Tengah) mengaku salah dan mengakui bahwa terkait pelaksanaan lelang sewa garapan TKD tidak dengan lelang terbuka dan apa yang di APBDeskan itu setelah dipotong dengan biaya tak terduga, Sekretaris desa Karang Tengah yang tidak menyebutkan nama dalam audiensi tersebut juga menjabarkan terkait berapa banyak luas tanah kas desa (titisara dan bengkok) serta letak juga besaran sewa nya serta menerangkan bahwa yang dilaporkan di APBDes itu setelah dipotong biaya lainnya termasuk dengan situasi insidentil seperti adanya agenda dadakan diantaranya untuk biaya arak arakan, hari besar maupun hari nasional.
Ketua BPD juga angkat bicara bahwa terkait naik turunnya laporan di APBDes karena adanya kegiatan yng tidak tercover dalam RAB dalam APBDes.
Sukana Camat Karang Sembung ikut menerangkan dalam audiensi tersebut bahwa apa yang diminta oleh LSM KAMPAK dalam audiensi tersebut data datanya sudah diberikan penyidik Polresta Cirebon ternyata apa yg dipermasalahkan LSM KAMPAK sudah dilaporkan salah satu ormas dan Pemdes Karang Tengah sudah dipanggil untuk diminta keterangannya, Camat meminta mari kita bersama-sama ikut mengawal dan mendorong laporan tersebut agar tidak berhenti ditengah jalan dan supaya penegak hukum melakukan kewajiban sesuai dengan tupoksinya.
Dalam audiensi juga dihadiri Soni Aditia anggota LSM KAMPAK sektor Karang Wareng yang menjelaskan atas temuan dan analisa sesuai dengan apa yang di APBDes kan itu sangat tidak masuk akal dengan naik turunnya harga sewa, karena seharusnya harga sewa itu naik bukan malah turun, dengan adanya hasil yang tertera dalam laporan APBDes antara tahun anggaran 2018 hingga 2020 itu harusnya sudah mencapai harga Rp.7 jt per hektar bukan dirata-rata sekitar 1 jt per hektar, “jelas sungguh tidak masuk akal.”
Media mencoba menghubungi Juli via telpon whats’app (Senin, 15-11-2021) dan menjelaskan untuk data sudah diserahkan pada dinas DPMPD, sementara dirinya sedang sibuk ikut kontestasi Pilwu serentak di akhir Nopember ini.
Saya akan terus menguliti permasalahan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi penggelapan keuangan sewa garapan TKD di Pemdes Karang Tengah ini sampai tuntas dan oknum-oknum yang dengan sengaja tanpa hak dan merugikan masyarakat banyak dan negara harus dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan Kami juga sebagai kontrol sosial atas nama LSM KAMPAK akan melaporkan hal ini langsung ke KPK dan ditembuskan pada Bapak Presiden Joko Widodo, supaya di masa mendatang tidak ada lagi yang berbuat hal serupa,” tegas Satori ketua LSM KAMPAK mengakhiri perbincangan. (Hatta)

















