LSM KPPAS Apresiasi Pemkab Telah Merespon Tuntutan Masyarakat, Terkait Enclave HGU PT....

LSM KPPAS Apresiasi Pemkab Telah Merespon Tuntutan Masyarakat, Terkait Enclave HGU PT. Socfindo

210 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Lsm Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) SL Kabeakan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil atas tuntutan Masyarakat terkait pembebasan sebahagian Lahan Perkebunan PT Socfindo untuk kepentingan Publik, khusus nya yang di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan. Demikian disampaikannya kepada Media ini Rabu (13/01/2020) di Rimo.

” Iya.. kita patut mengapresiasi Pemerintah Aceh Singkil yang telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. No.Surat. 059/089/2020. Perihal permohonan Enclave sebagian Lahan HGU PT Socfindo untuk perpanjangan Izin Tahun 2023 mendatang. Tanggal surat 6 Januari yang lalu dan mari kita kawal “Ucapnya.

Dan lanjutnya jika tidak terus di kawal dan di ingatkan Pemerintah khususnya Pernerintah Aceh Singkil sering lupa, karena sepengetahuannya banyak program apalagi berkaitan dengan Perusahaan di daerah ini mulai masalah Sengketa Lahan, Csr dan hak buruh kerap terlupakan dan hilang begitu saja seperti Halimun di tiup angin.

Tentu kita masih ingat saat Pembentukan Forum Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), atau forum untuk mengkoordinir CSR pada Mei 2018 yang lalu dan ketika itu Ketuanya Pak M.Haris Kadis Perkebunan pada saat itu.

Dan di saat acara rapat itu luar biasa antusiasnya para peserta tapi setelah rapat usai dan keluar dari Ruangan. Apa yang di bahas tadi seperti tinggal di depan pintu ruang pertemuan itu “. Dan implementasi dari Forum itu sudah sejauh mana  Dan saat ini sudah Tahun 2021”, cetus Kabeakan bertanya.

Di bagian lain Ia menambahkan HGU, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.

HGU atas sebuah lahan bisa hilang jika jangka waktunya berakhir, dihentikan karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah. Badan hukum atau individu yang tidak lagi berstatus WNI juga wajib melepas HGU-nya.

“Ketua KPPAS ini juga mendesak pemerintah segera membuka semua data terkait HGU ke publik. Mereka percaya keterbukaan informasi bisa memperkecil potensi terjadinya praktik korupsi, pungutan liar (pungli), atau konflik agraria akibat HGU.

“Karena dengan data terbuka, BPN berkewajiban memperlihatkan prapendaftarannya bagaimana, apakah sudah ada izin lokasinya, sudah ada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), izin usahanya, kemudian proses pendaftarannya gimana? Apakah masyarakat di perbatasan diikutsertakan? Kemudian, bagaimana untuk menyosialisasikan diri? Kemudian, kita bisa tahu sertifikatnya dulu apakah sesuai prosedur atau tidak. Proses itu akan mengurangi prakti pungli, korupsi, dan bisa mencegah konflik agraria,” paparnya ( Sk)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY