Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Hak Guna Usaha, (HGU) PT.Socfindo Kebun lae butar aceh singkil masa izinnya akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, maka sesuai peraturan yang berlaku. Dua tahun sebelum berakhirnya izin HGU, perusahaan wajib mengusulkan perpanjangan apabila ingin melanjutkan usahanya.
Namun dalam proses perpanjangan tersebut ditengarai PT SOCFINDO melakukan pengukuran sepihak.Melihat Pengukuran lahan HGU yang dilakukan oleh PT Socfindo itu tidak melibatkan perangkat desa yang berbatasan langsung dengan dua kecamatan terdiri dari 22 desa di Aceh Singkil.
Tak hanya itu, pihak BPN juga tidak melibatkan perangkat desa saat pengukuran tapal batas tersebut antara tanah warga dengan lahan HGU PT Socfindo. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil juga tidak dilibatkan dalam pengukuran Lahan tersebut.
Sebelum nya Pada tanggal 7 Desember 2020 yang lalu. Bupati Aceh Singkil,Dulmusrid, menyampaikan bahwa pemerintahan Aceh Singkil menyurati PT. Socfindo agar membebaskan beberapa lahan yang berpotensi.
Seperti lapangan Mariam sipoli Gampong Rimo kecamatan Gunung Meriah yang nantinya dijadikan kawasan ekonomi, dan tempat olahraga. Dan beberapa tempat seperti desa Tunas Harapan dan desa Tulaan juga dibebaskan seluas 10 hektar
Pemerintah Aceh Singkil juga menyampaikan supaya lokasi pabrik PT SOCFINDO di pindahkan untuk keperluan pemerintah mengingat posisinya yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu Ketua Lsm. Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) SL. Kabeakan meminta kepada Bupati berupaya menyikapi Persoalan ini lebih serius dan responsif atas Permintaan Warganya. Demikian di Sampaikan Kabeakan kepada Suara Indonesia News.Com. Rabu (13/07//2021) di Rimo.
Ia mempertanyakan sikap PT Socfindo kebun lae butar aceh singkil,yang diduga melakukan pengukuran ulang sepihak dan kesannya PT SOCFINDO tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat mempertanyakan atas tindakan yang di lakukan oleh pihak perusahaan dan juga perilaku PT SOCFINDO yang diduga melakukan pengukuran ulang sepihak ada kaitannya dengan tidak kesetujuannya tentang pembebasan beberapa lahan, sehingga melakukan hal yang tidak semestinya,” Ucap Kabeakan.
Dan juga meragukan BPN tidak melibatkan pemerintah desa dan bahkan tidak melibatkan pemerintah daerah (Pemda) Aceh Singkil.
Ada apa dengan sikap Badan Pertanahan Nesional (BPN) dan PT SOCFINDO?Kami harap tidak ada Kong kali Kong yang terjadi saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SOCFINDO di kabupaten Aceh Singkil dan bila hal itu terjadi Lsm KPPAS akan bergerak dengan Masyarakat, ” ucap Kabeakan bertanya.
Dan meminta kepada Pemerintah Aceh Singkil Eksekutif dan legislatif secepatnya melakukan upaya-upaya yang akan mencegah kerugian bagi kabupaten Aceh Singkil.
Mengingat lokasi pabrik PT SOCFINDO yang berdekatan dengan pemukiman warga. Dan meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SOCFINDO jangan diperpanjang sebelum PT SOCFINDO memindahkan Pabriknya.
Jangan sampai kemajuan Aceh Singkil khususnya kecamatan Gunung Meriah terhambat karena perusahaan yang egois dan pemerintah yang tidak memperhatikan keadaan rakyat nya.
” Kami meminta Bupati Aceh Singkil supaya tetap pada pendiriannya membebaskan lahan-lahan yang dapat mendorong kemajuan perekonomian Masyarakat dengan di lakukannya pengembangan Pemukiman, khususnya di Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan “, tandasnya. (Salomo)