Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS) Drs. SL.Kabeakan minta supaya pengelolaan SMA/SMK sebaiknya dikembalikan ke Kabupaten karena pihak Provinsi kurang proporsional melihat perkembangan daerah pada sektor Pendidikan.
“Sangat tidak efektif dan efisien pengelolaannya oelh Provinsi, baik dari sisi anggaran maupun pengawasan. Bukan memberi angin segar untuk dunia pendidikan malah bikin runyam. Kita sudah lihat sejak ditarik kewenangan pengelolaan SMA/SMK sekitar tiga tahun silam banyak kendala dan permasalahan baik dari sisi pengawasan sangat minim. Bagaimana mungkin Pak Gubernur maupun Kadis Diknas Provinsi Aceh dapat memenuhi monitoring ke sekolah – sekolah Kecamatan di wilayah 23 Kabupaten/,Kota Seprovinsi Aceh,Tentu hanya dengan menerima laporan saja.Tapi jika sudah dikembalikan ke Kabupaten, dapat dipastikan akan maksimal terawasi karena Bupati maupun Kadis Dikjar Kabupaten turun ke sekolah – sekolah”Ujar Kabeakan kepada media Suara Indonesia News.com. Sabtu (16/10/2021)
Kabeakan Menambahkan, mencermati visi dan misi Bupati Aceh Singkil untuk Menciptakan Generasi yang cerdas dan berkualitas dan Melalui Kadis Dikjar Aceh Singkil Khailullah akan berupaya mendirikan Sekolah Unggul setingkat SMA, Wacana tersebut sangat Rasional mengingat Pak Khailullah merupakan Sosok yang tak mau Diam yang namanya berfikir dan berinovasi tentang Kemajuan Dunia Pendidikan Khususnya Di Aceh Singkil, seiring untuk merealisasikan Misi dan Visi Bupati ” Cerdas, Sehat dan sejahtera ” tapi bila kewenangan Pengelolaan SMA tersebut belum di alihkan ke Kabupaten akan terganjal, karena kewenangan tidak ditangan daerah kita Hanya penonton saja. Sementara para orangtua yang berdomisili dipelosok desa masih menganggap bahwa urusan Pengelolaan setngkat SMA/SMK itu tanggungjawab Kabupaten/Kota bukan Provinsi.
“Bahkan orangtua siswa baik SMA maupun SMK ada beberapa orang menemui saya menyangkut carut marutnya sistem ajar mengajar setelah Pengelolaan setingkat SMA ini di tangani Pihak Provinsi yang Pengawasanya sangat kurang. Ini perlu dipertimbangkan Pemerintah Pusat. Sudah saatnya dikembalikan ke daerah,”ujar SL Kabeakan.
Kabeakan menambahkan alasannya lagi, tidak mungkin Gubernur lebih baik dari pada Bupati untuk melakukan pengawasan baik sarana prasarana penunjang ataupun apa yang dibutuhkan sekolah.
“Saya contohkan, bagaimana Gubernur ataupun Kadis Dikjar Provinsi serta Kacabdis bisa mengawasi sekolah di Kecamatan terjauh di kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil. Atau Di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.bukankah Bupati yang lebih tahu apa yang dibutuhkan mereka untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar,” ungkapnya.
Selain itu sebut Pegiat Anti Korupsi dan pengamat Pendidikan tersebut, dari sisi jarak guru, Kasek (Kepala Sekolah) ataupun orang tua murid harus mengeluarkan biaya bila berurusan ke Kantor Kacabdis (Kepala Cabang Dinas Pendidikan) seperti Cabang Singkil dan Subussalam berada di Aceh Singkil.
“Ini saja sudah jelas tidak efektif lagi. Bayangkan saja dari Kecamatan Pulau banyak barat atau dari Kecamatan Runding Kota Subulussalam harus beururan ke Kacabdis di Kecamatan Singkil. Jangankan sang Kacabdinsnya, Kadis Dikjar Propinsi Aceh juga tidak mungkin dapat melakukan pengawasan di SMK Kuala Baru Aceh Singkil. Tentu hanya menerima laporan Kaseknya saja. Ini sudah tidak benar. Apalagi sekarang ini ditambah carut marutnya penerimaaan siswa dengan adanya sistem zonasi”ujar Kabeakan.
Di bagian lain Kabeakan Menambahkan, seperti penyelusuran Lembaga LSM. KPPAS. Semenjak SMA/SMK di tangani Provinsi Kasus Korupsi yang berkaitan dengan Pembangunan Sarana dan Prasarana di SMA/SMK sangat Menonjol, kejadian terakhir Proyek Tahun Anggaran 2020 adalah Dugaan Korupsi Pengadaan Wastapel sebesar 41,2 M.dan kaitannya adalah Pengawasan yang minim.
Untuk itu, tegas Kabeakan, kewewangan itu dikembalikan ke daerah dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah direvisi. Untuk itu Ia meminta kepada Ketua Ketua DPRK dari 23 Kabupaten Kota Seprovinsi Aceh maupun Ketua DPRA juga Ketua ketua PGRI dari 23 Kabupaten/Kota Seprovinsi Aceh demikian juga dari pihak Eksekutif Bupati dan Kadis Dikjar di 23 Kabupaten Kota menyurati Presiden RI Joko Widodo agar ditinjau kembali. Sudah tidak benar lagi Provinsi mengelola pendidikan di Kabupaten. Terlalu enak para Kasek SMA/SMK itu kendur pengawasan dan hanya diminta laporan”ujarnya.
Dan Kabeakan mengatakan UU tersebut telah digugat Walikota Surabaya Tri Rismaharini kala itu dan dimenangkan MK. “Namun kita tidak tahu kenapa belum diberlakukan, agar kewenangan itu dikembalikan, ” katanya.
Untuk itu, Kabeakan menegaskan perlu mengirimkan Surat resmi ke Presiden Joko Widodo. “Saya harap Pak Presiden bisa melakukan loncatan terbesarnya yakni mengembalikan kewenangan itu kedaerah. Karena pendidikan itu harus link and match sehingga esensinya tercapai bukan karena ada dugaan kepentingan politik disana,” pungkasnya.
Sementara itu, R.Sitakar dan M.Tumangger orangtua siswa SMA Trans 26 Kecamatan Gunung Meriah dan SMK Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan mengatakan, lebih efektif jika dikembalikan ke Kabupaten.
“Pengawasan sudah lebih baik kalau ke Kabupaten karena Bupati dapat turun langsung ke sekolah melihat kondisi yang sebenarnya.Jangankan Pak Gubernur, Kadis Dikjar Provinsi pun barangkali tidak mungkin lagi turun langsung ke semua Kecamatan di Provinsi Aceh Tentu hanya menerima laporan saja. Laporan bisa saja yang baik – baik saja. Kami dari orangtua siswa juga meminta Pak Presiden mengembalikannya ke Kabupaten”tandas R Berutu. (Adenan Ujung)