Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Lsm Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) Drs. SL.Kabeakan, meminta kepada Sekda Aceh Singkil, untuk mengevaluasi kinerja Kepala LPSDM Kabupaten Aceh Singkil dan juga Mengevaluasi kinerja ASN di Jajarannya. Terutama masalah Disiplin dan Etika yang menurut Kabeakan belakangan ini menjadi perbincangan di Masyarakat, terkait adanya Perseteruan sesama ASN yang Narasinya sudah melebar ke urusan pribadi dan tak Tanggung tanggung yang berseteru tersebut Antara Atasan dan Bawahan, dan bisa di sebut sama sama Publik figur dengan tanda kutip di kenal Masyarakat,
Dan yang paling mirisnya lagi Sepertinya kedua ASN yang berseteru tersebut saling membuka kelemahan di masa lalu seakan akan Dunia ASN itu tidak ada Undang – undang dan aturan yang menaunginya, demikian di Sampaikannya kepada Media ini Jumat (12/03/2021), di Rimo Aceh Singkil.
Ia menambahkan, jika persoalan itu di biarkan terus berkembang bak Sinetron berseri hal tersebut merupakan preseden buruk di jajaran ASN Aceh Singkil, seolah olah antara Atasan dan Bawahan bisa saling menghujat di Ranah publik atau saling membuka kesalahan di Media yang seharusnya merupakan urusan Intern dan tidak perlu di ketahui khalayak ramai, “ucapnya.
Kabeakan menambahkan, Ia juga meminta kepada Kepala LPSDM Aceh Singkil supaya menegakkan Aturan dalam membuat kebijakan maupun di saat memberi Statemen, jangan ikut ikutan terpancing menyinggung privasi seseorang karena Kepala merupakan Pembina, demikian juga kepada Saudara Tengku Hambalinsyah, yang sangat Saya hormati dan banggakan, perlu tengku camkan secara Filsafat Nilai Dunia ASN dan profesi selaku Penceramah sangat jauh berbeda dalam berkiprah apalagi berkaitan dengan ” Nurani dan Iman “, sehingga aturan di ASN kerap menjadi Dillema bagi para Ustad dan Ulama dan hal inilah yang sedang terjadi antara kedua ASN ini. Mereka sama sama benar menurut Versi mereka namun ada Ranah Etika dan Kepatuhan ASN yang patut di junjung, ” Urai Kabeakan.
Seharusnya jika Bupati atau Sekda cepat menyikapi persoalan perseteruan kedua orang jajarannya ini, mungkin persoalannya sudah selesai tidak melebar kesana kemari. Dan jika di telusuri bagainana dominasi politik dalam kebijakan kepala Daerah dalam menempatkan para pejabat merupakan bukan rahasia umum lagi. Tapi gejolak itu biasanya hanya berkutat di pusaran Interen saja, dan banyak Pejabat memang dari segi SDM mumpuni tapi karena tidak mendukung di saat Pilkada tidak di pakai atau di tempatkan sebagai Staf di Sfaf Ahli bukan Sfaf Ahli dan pada umumnya penomena itu masih terjadi di Daerah lain.
Dan kaitan itulah sehingga Ketua LSM KPPAS ini meminta kepada Sekda untuk segera memanggil kedua jajarannya yang sedang berseteru tersebut, sekaligus mengevaluasi Kinerja ASN tersebut tanpa pandang bulu apakah ASN itu Publik pigur atau Keluarga Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Kabeakan.
Dan di bagian kain Kabeakan mengatakan Tugas Pokok Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif.
Dan Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. (Salomo)