Masyarakat Desa Amberi Mengikuti Penyuluhan Hukum yang di Laksanakan Fakultas Hukum Universitas...

Masyarakat Desa Amberi Mengikuti Penyuluhan Hukum yang di Laksanakan Fakultas Hukum Universitas Lakidende

905 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Undang-undang republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Fakultas Hukum Universitas Lakidende, menggelar Penyuluhan hukum tentang peran lembaga bantuan hukum terhadap sengketa di bidang pertanahan, bertempat di balai desa Amberi, kecamatan lambuya. Minggu kemarin, 15/05-2022.

Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum, Tim pengabdian masyarakat dari fakultas hukum universitas Lakidende, Ketua. Syaiful Arifin, SH. M.H, Dr. Umar Marhum, S.TP. M.H, Dr. Rahmanuddin Tomalili, SH. M.H, Sofyan Rauf, S.Pd, S.H, M.H, Dewi Oktaviana, SH. M.H. Nyoman Triana, SH. M.H.

Kepala desa Amberi dalam sambutan, Sofyan Rauf, S.Pd.S.H.,M.H menggatakanm sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum yang  merupakan pelaksanaan salah satu tridharma pendidikan pengabdian masyarakat, pengajaran, pengembangan dan pengabdian.

Lanjut Sofyan Rauf, saya yakin dalam penyuluhan hukum ini apabila kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat dapat meningkat dan hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan, maka berbagai upaya yang diselenggarakan dalam rangka percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat  dapat semakin cepat terwujud.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan agar seluruh masyarakat desa amberi dapat mengetahui, memahami, menghayati, menaati, dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku yang baik, tentang bagaimana peran dan fungsi hukum tersebut  dapat dipahami oleh masyarakat, ucap Kades Amberi.

Sementara itu, ketua tim penyuluhan hukum dari pakultas universitas lakudende, Syaiful Arifin, SH. M.H menjelaskan melalui lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, seluruh fakultas hukum melaksanakan penyuluhan hukum sebagai salah satu syarat dosen dalam melaksanakan pengabdian.

Dalam undang-undang bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma cuma dengan kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum dapat  dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas.

Sementara peraturan pemerintah dengan bantuan hukum di maksud yakni jasa hukum yang di berikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum

Pemberian bantuan hukum harus memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretaris yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.

Tata cara pemberian bantuan hukum meliputi hukum keperdataan, masalah hukum pidana dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, tutup nya. (Red SI/Rls)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY