Masyarakat Korban Dugaan Penggelapan Rastra di Desa Lasara Sawo, Kembali Desak Polres...

Masyarakat Korban Dugaan Penggelapan Rastra di Desa Lasara Sawo, Kembali Desak Polres Nias Usut Tuntas Laporannya

3,305 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Masyarakat Korban dugaan Penggelapan Rastra (Beras Sejahtera), jatah orang miskin di Desa Lasara Sawo, kembali mendesak Polres Nias agar mengusut tuntas Laporannya pada dugaan Penggelapan Rastra yang diduga Pelaku oleh Kepala Desa Lasara Sawo, An: Agustinus Telaumbanua Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara – Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan Oleh Onila Telaumbanua alias I.Nita Nazara kepada Suara Indonesia News di Polres Nias ketika selesai di mintai keterangannya oleh Penyidik.

Onila Telaumbanua menjelaskan, bahwa Kehadirannya di Polres Nias hari Senin (22/03/2021) untuk memberikan keterangannya terkait Surat Laporannya bersama dengan Masyarakat Desa Lasara Sawo tgl 10 Juli 2019 yang lalu, tentang Laporan Dugaan Penggelapan Beras Rastra di Desa Lasara Sawo dan Suratnya sebagai pelapor tgl 10 Februari 2021, memohon Kepada Bapak Kapolres Nias tindak lanjut Pengusutan Kasus Dugaan Penggelapan Beras Rastra yang di Lakukan Oleh Kepala Desa Sawo Agustinus Telaumbanua, ucapnya Onila.

Tambahnya Onila menjelaskan, bahwa sehubungan dengan Laporannya tersebut, pihakmya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Nias , Senin.

Dalam Surat SPHP itu tertuang rangkaian dan Langkah – langkah yang sudah di lakukan Oleh Penyidik, paparnya.

Melalui Media Suara Indonesia News ini, Onila Telaumbaua, mewakili rekannya 18 orang masyarakat Desa Lasara Sawo Korban dugaan Penggelapan Rastra tersebut, sangat berharap Kepada Bapak Kapolres Nias, agar kasus yang telah Kami Laporkan bisa diusut Tuntas dan punya wujud, kalau ditemukan tindak pidananya maka mohon Pelakunya ditangkap, dan jika tidak ada terbukti maka Laporan Kasus tersebut dihentikan saja, agar ada kepastian hukum.

“Kami meminta Kepada Bapak Kapolres Nias bisa mengusut tuntas kasus ini, pasalnya Laporan Kami ini sudah cukup lama, Kami Masyarakat yang Melapor sudah 13 (sudah tiga belas Kali), di mintai keterangan, kami sangat menunggu kepastian Hukum atas kasus yang menimpa diri Kami ” ujar Onila penuh harap.

Di tempat terpisah, ketika di korfirmasi hal tersebut kepada Penyidik Pembantu BRIPKA Darma S.Nazara diruangannya mengatakan, bahwa Pihaknya telah memberikan SP2HP Kepada Pelapor tentang Laporan Masyarakat tersebut dan Pihaknya baru mempelajari Laporan Masyarakat yang dimaksud, Karena Ia baru diangkat sebagai Penyidik pembantu,

Tentang Laporan Masyarakat tersebut, karena Penyidik yang lama sudah pindah tugas, tutur Bripda Darma S. Nazara. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY