KABUPATEN CIREBON, SUARA INDONESIA NEWS | Sejumlah masyarakat Desa Tangkil Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon mempertanyakan kebijakan kuwu yang memperbolehkan masyarakatnya membangun rumah secara permanen di tanah aset desa Tegal pangonan.
Tanah Tegalpangonan yang berada di Blok 4 Blubuk dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan rumah permanen, ada sekitar 4 rumah berdiri di tanah aset desa tersebut. Sehingga membuat masyarakat geram.
Salah seorang warga Desa Tangkil Fj mengatakan ada sekitar 5 hektare luas tanah aset desa yang dijadikan untuk mendirikan bangunan rumah secara permanen.
“Bangunan rumah permanen yang berada di tanah aset desa sudah berdiri sekitar 2 tahun sehingga masyarakat menuntut ingin melakukan seperti itu,” Katanya.
Bahkan menurut nya saat ini desa mengkavling kan tanah aset desa tersebut kepada masyarakat seluas 10 bata atau sekitar 140 meter persegi
“Masyarakat merasa bingung tanah aset desa berupa tegal pangonan bisa dibuat rumah penduduk secara permanen begitu enaknya tanah desa dibuat rumah, ” Pungkasnya.
Sementara perangkat desa dan kuwu saat dikonfirmasi via whatsapp tidak memberikan jawaban. (Sendi)