Melalui Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah Rabu 22 Juli 2020, Hari...

Melalui Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah Rabu 22 Juli 2020, Hari Raya Idul Adha 31 Juli 2020

295 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mamuju. Kanwil Kemenag Sulbar melakukan pemantauan Hilal melalui Tim Rukyatul Hilal Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Hingga Magrib belum terlihat sehingga penetapan 1 Zulhijah menunggu keputusan dari Kementerian Agama RI. Selasa 21/07/2020

Kegiatan Rukyatul Hilal kali ini cukup berbeda dari sebelumnya karena dilaksanakan dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak. Turut hadir pula unsur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Barat, ormas islam seperti Nahdatul Ulama (NU) dan juga Pengadilan Negeri Agama Mamuju.

Dimana kegiatan ini digelar di Tanjung Mercusuar, Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, dihadiri langsung Ka.Kanwil Kemenag Sulbar Dr. H. M. Muflih B Fattah, MM.

Dalam arahannya, Ka.Kanwil Kemenag Sulbar menegaskan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal pada hari ini memang tidak bisa nampak karena  cuaca tidak mendukung, namun hasil pemantauan ini tetap akan dilaporkan ke pusat dan kemungkinan besar penentuan 1 Zulhijah dan Shalat Idul Adha akan menunggu hasil Sidang Isbat dari Menteri Agama Republik Indonesia”Jelas H.M Muflich

Selanjutnya setelah selesai kegiatan Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar H. Misbahuddin menjelaskan Dengan menggunakan teropong bintang dan teodolit hilal belum berhasil terlihat, matahari yang terbenam pada pukul 18:03 WITA dan posisi hilal pada saat matahari tenggelam berada pada 7 derajat.

“Saat ini kita kondisinya masih berawan dan turun hujan jadi hilal tidak tampak dan kemungkinan di provinsi-provinsi lain akan melihat, karena kondisinya sekarang ini, hilal sudah di atas 6 derajat pada jam 18.05 Wita,” Ujar H. Misbahuddin.

Beberapa jam setelah pemantauan kemudian Rilis Siaran Pers Kementerian Agama Pemerintah yang menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta.

Terkait kondisi pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (Hamma,Arf/RK)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY