Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Salomo Kabeakan Salah seorang peserta Fit and proper test untuk Seleksi komisioner Baitul Mal aceh Singkil mengatakan jika Ia di percaya menjadi salah satu Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil Ia akan Membersihkan Bank Berjalan atau Koperasi harian para Lentenir yang bunganya paling kecil 10 Persen. Dan untuk mewujudkan hal itu Ia juga akan berupaya Meningkatkan Pendapatan ZIS Minimal 15 M. Pertahun. Demikian di sampaikannya saat keluar dari ruangan Test propert test gedung DPRK Komisi IV kepada Media ini Kamis 14/04/2022.
Ia mengatakan permasalahan tersebut sudah bertahun tahun terjadi di Kabupaten ini tapi hingga hari ini belum ada solusinya.
Kemudian lanjutnya jawaban itu muncul karena ada pertanyaan Salah satu Anggota Dewan selaku Penguji Peserta Propert Test. Yang menanyakan. Jika anda terpilih sebagai Komisioner BM apa yang menjadi Prioritas Program anda lakukan dan oleh Peserta yaitu Lomo Kabeakan memberikan jawaban seperti di atas dan di tambah lagi untuk ikut mengentaskan kemiskinan “ucapnya.
Kemudian Kabeakan menambah kan. Ada juga pertanyaan Dewan yang lain tentang apa motivasi masuk Baitul mal dan Langkah langkah apa yang di lakukan untuk mewujudkan itu.
Dan Kabeakan menjawab motivasi nya untuk menggali potensi ZIS dengan melakukan empat Langkah kongkrit “Ucap Lomo Kabeakan.
Kabeakan mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan petugas (komisioner) Baitul Mal dibantu sekretariat dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan ZIS akan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang zakat kepada masyarakat dan badan usaha.
Hal ini bisa dilakukan dengan bekerjasama melalui berbagai media, baik media sosial maupun medis cetak juga melalui penyampaian khutbah Jum’at.
Langkah kedua, akan dilakukan penguat terhadap amil zakat, sehingga lembaga ini akan menjadi lembaga yang kredibel dan percaya juga menjadi lembaga muzakki dan mustahiq.
Kemudian yang ketiga, langkah yang ditempuh yakni tentang pemberdayagunaan zakat.
Selain disalurkan secara konsumtif pada senif fakir juga akan dikelola dalam rangka pengentasan kemiskinan.
“Penyaluran zakat secara konsumtif, dengan tujuan mengelola zakat untuk kegiatan ekonomi masyarakat, kemudian untuk kesehatan dan pendidikan yang harus dilakukan secara terstruktur dan masif,” sebutnya.
Dan yang ke empat meminta kepada Bupati untuk membuat Instruksi Bupati kepada Instansi Vertikal dan Perusahaan dan perkebunan supaya menyalurkan ZIS mereka ke Lembaga Baitul Mal. “Pungkas Kabeakan. (Adenan Ujung)