Menakar Perlunya Pengadaan Tenaga Ahli dan Tim Ahli /Tim Pakar Dalam Upaya...

Menakar Perlunya Pengadaan Tenaga Ahli dan Tim Ahli /Tim Pakar Dalam Upaya Peningkatan Kinerja DPRD Provinsi Kab/Kota Periode 2019 – 2024

3,898 views
0
SHARE

Oleh : Abady Makmur,S.Ip

Suara Indonesia News – Sualwesi Tenggara, Pasca Pengambilan Sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten Kota, para legislator langsung disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rangkaian kegiatan tugas dalam rangka pelaksanaan wewenang sebagai anggota Dewan itu, harus didahului dengan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD melalui Forum Paripurna DPRD yang harus dibentuk paling lambat satu bulan setelah pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD, sesuai dengan ketentuan pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD, yang diputuskan melalui Paripurna sebagaimana dimaksud pada pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD.

Setelah Fraksi-Fraksi terbentuk, maka dilanjutkan dengan agenda Pembahasan Tata Tertib DPRD oleh Panitia atau Tim Perumus Tata Tertib DPRD. Dari hasil pembahasan Panitia/Tim Perumus Tata tertib DPRD maka dituangkan dalam bentuk Peraturan DPRD yang diputuskan dalam Forum Paripurna DPRD.

Setelah Penetapan Peraturan tata tertib DPRD, maka setiap Fraksi akan mengusulkan nama nama anggota Fraksi yang akan duduk pada alat kelengkapan Dewan.Penetapan alat kelengkapan DPRD dimaksud juga harus diputuskan melalui Paripurna DPRD.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD maka alat Kelengkapan DPRD adalah terdiri dari :

  1. Pimpinan DPRD,
  2. Badan Musyawarah,
  3. Komisi,
  4. Bapemperda,
  5. Badan Anggaran,
  6. Badan kehormatan dan
  7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan Rapat paripurna.

Harapan Masyarakat terhadap kinerja Dewan.

 Dewasa ini kita dihadapkan pada situasi sosial dan politik yang cukup kompleks dan dinamis. Ditengah tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja wakil rakyat, baik DPR maupuan DPRD, dihadapkan pada situasi dimana citra lembaga perwakilan tidak sepenuhnya dipandang baik oleh rakyat.

Di DPRD provinsi Sulawesi tenggara misalnya merupakan salah satu Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang mendapat penilaian kurang oftimal dimata public.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh JPAG (Journal of Public Administration and Government) dari tanggal 14 sampai dengan 29 April 2019 maka diketahui bahwa, Tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD berada ada dalam kategori sedang dengan skor tingkat kepercayaan publik 3,23 skala Likert dengan rentang kriteria sebesar 64,47 %. Aspek transparansi DPRD dinilai oleh publik masih rendah. Sementara aspek kepercayaan dan kejujuran, tanggung jawab, kompetensi, kinerja, kepedulian dan kedekatan serta komitmen berada dalam kategori sedang. Selanjutnya integritas dan etika berada dalam kategori tingkat kepercayaan yang tinggi.

Apa saja yang mempengaruhi tingkat kepercayaan Publik terhadap kinerja Dewan?

Adapun yang mempegaruhi tingkat kepercayaan public terhadap kinerja Dewan adalah sebagai berikut :

  1. Perubahan Cara Pandang.

Dibutuhkan perubahan minset atau cara pandang /paradigma oleh masyarakat terkait fungsi dan tugas pokok anggota DPRD dengan mengoftimalkan peran secretariat Dewan dalam mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Dewan.

  1. Tanggung jawab.

Perlunya adanya tanggung jawab dan konsistensi bagi anggota Dewan dalam menjalankan fungsunya serta mempedomani ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan,

  1. Kompetensi.

Perlunya peningkatan kompetensi bagi anggota Dewan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Lembaga Perguruan Tinggi.

  1. Harmonisasi hubungan.

Perlunya dibangun hubungan kedekatan antara anggota dewan dengan konstituenya sehingga dapat memberikan hubungan yang harmonis.

  1. Visi dan Misi.

Perlunya memahami visi misi sebagai anggota Dewan.

Strategi yang perlu dilakukan.

  1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas DPRD.
  2. Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang DPRD
  3. Meningkatkan Dukungan Administrasi Dan Teknis Terhadap Pelaksanaan Fungsi Dan Tugas DPRD.
  4. Peningakatan Dukungan Tenaga Ahli/Staf Ahli.
  5. Optimalisasi Peran Humas DPRD.
  6. Perwujudan Teknologi Informasi dan Komunikasi Yang Terintegrasi.

Seberapa perlunya Peningkatan dukungan Tenaga Ahli dan Tim Ahli/Kelompok Pakar pada setiap Lembaga DPRD ?

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu strategi yang perlu dilakukan oleh DPRD dalam memperbaiki kinerjanya adalah perlunya peningkatan dukungan tenaga Ahli dan Tim Ahli/Kelompok Pakar yang tidak hanya direkrut atas dasar kedekatan hubungan dalam Kepartaian tetapi yang lebih penting adalah bagaimana Tenaga Ahli yang akan ditempatkan pada tiap tiap Fraksi dan Tim Ahli/Kelompok Pakar yang akan direkrut dalam rangka membantu Alat kelengkapan Dewan dalam peningkatan kinerjanya benar benar memliki kompetensi sesuai dengan keahlianya sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Agar supaya kita tidak larut dalam  kedekatan hubungan kepartaian dalam melakukan perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli/Kelompok pakar yang memungkinkan dapat mempengaruhi perbaikan kinerja Dewan, maka penulis mencoba mengulas Kedudukan Hukum Tenaga Ahli DPRD Provinsi / Kota / Kabupaten  dalam mengoftimalkan Pelaksanaan Tugas sebagai anggota Dewan pada lembaga Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Sulawesi tenggara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang  Pedoman  Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,  maka dimungkinkan Fraksi-fraksi di DPRD dibantu oleh tenaga Ahli serta Alat Kelengkapan DPRD dibantu oleh Tim Ahli /Kelompok Pakar.

Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017  tentang  Hak  Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdimana penyediaan tenaga ahli, dan Tim Ahli/Kelompok pakar merupakan bagian dari penunjang kegiatan DPRD.

Lalu, bagaimana kedudukan hukum tenaga ahli dan Tim Ahli/Kelompok pakar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ?, Apa yang menjadi tugas dan fungsi nya, bagaimana bentuk pertanggung jawaban baik secara fungsi atau admisntrasi ?

  1. Kedudukan Tenaga Ahli Fraksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

 Pasal 123 :

  • Fraksi mempunyai sekretariat.
  • Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas
  • Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan Tenaga Ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi  sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD

Pasal 124
(1).Setiap Fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli.

(2). Tenaga ahli Fraksi paling sedikit memenuhi  persyaratan:

  1. berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
  2. menguasai bidang pemerintahan; dan
  3. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

 

  1. Kedudukan Tim Ahli/Kelompok Pakar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018

Pasal 31

(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

  1. Pimpinan DPRD;
  2. badan musyawarah;
  3. komisi;
  4. Bapemperda;
  5. badan anggaran;
  6. badan kehormatan; dan
  7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasArkan rapat

(2) Alat kelengkapan DPRD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan  huruf f bersifat tetap.

(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.

(4).Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh Kelompok Pakar  atau Tim Ahli.

(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pengertian sesuai dengan penjelasan pasal 31 ayat (4) Yang dimaksud dengan;

Kelompok Pakar atau Tim Ahli” adalah sekelompok Orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan DPRD dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.

  1. Kedudukan Tenaga Ahli Fraksi menurut Peraturan Pemerintah No18 Tahun 2017.

Adapun kedudukan Tenaga Ahli Faksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diatur Pasal 24 PP No 18/2017 yang berbunyi sebagai berikut ;

  • Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  • Tenaga ahli fraksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD;
  • Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagairnana dimalsud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Kedudukan Tim Ahli/Kelompok Pakar menurut Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017.

Sementara Kedudukan Tim Ahli /Kelompok Pakar bagi alat kelengkapan DPRD diatur pada Pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut;

  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD ssfagairnana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DpRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DpRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Apa yang menjadi Tugas Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli/Kelompok Pakar ?

  1. Tugas Tenaga Ahli Fraksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 diatur pada pasal 123 ayat (2) yaitu Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yakni pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan  ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. Tugas Tenaga Ahli Fraksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diatur pada pasal 24 ayat (1) yang menegaskan bahwa Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) hurufd merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Tugas Tim Ahli/Tim Pakar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 diatur pada pasal 66 ayat (2) yang menegaskan bahwa Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.

Bagaimana bentuk pertanggung jawaban baik secara fungsi atau admisntrasi ?

Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,  bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas kinerja DPRD,disamping itu Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Materi muatan Peraturan Pemerintah tersebut juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan Tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD Sekretariat DPRD dapat mengangkat Tim Ahli/Tim Pakar atas usul alat kelengkapan DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD.Hal ini dipertegas Pasal 20 PP No 18/2017 yang menegaskan sebagai berikut :

(1).Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:

Program, yang terdiri atas:

  1. Penyelenggaraan rapat;
  2. kunjungan kerja;
  3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
  4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DDRD;
  5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
  6. Program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
  7. Dana operasional Pimpinan DPRD;
  8. Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
  9. Penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
  10. Belanja sekretariat fraksi.

(2). Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 23 PP Nomor 18 Tahun 2017

  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  • Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat ditakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan;
  • Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

PERBEDAAN TIM AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI

Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, maka dapat diuraikan beberapa perbedaan yang mendasar, yakni: Tenaga ahli ditempatkan di fraksi, sementara Kelompok Pakar /tim ahli ditempatkan di alat kelengkapan DPRD. Oleh karena fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, meskipun sarana dan anggarannya disediakan oleh Sekretariat DPRD, maka diskusi dan iklim yang tumbuh berkembang di dalamnya ada muatan politik. Sehingga, seorang tenaga ahli diharapkan bisa “membantu” dalam konteks kepentingan politik partai pembentuk fraksi tersebut.

Tugas yang diemban oleh tenaga ahli lebih luas, sementara kelompok pakar/tim ahli hanya pada bidang tertentu, sesuai dengan “spesialisasi” alat kelengkapan tempatnya diletakkan. Kepentingan politik partai yang membentuk suatu fraksi tentu berkenaan dengan semua isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan maupun di masyarakat.

Tenaga ahli cenderung mendukung fraksi dalam hal “kepentingan politik”, sementara kelompok pakar/tim ahli berkaitan dengan “fungsi representasi” anggota DPRD.

Kelompok pakar dan tim ahli akan membantu alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan posisi mereka sebagai representasi pemilih, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok (partai politik) anggota DPRD.Dengan demikian, dimensi dalam memberikan pertimbangan (judgment) dan rekomendasi akan berbeda dengan tenaga ahli untuk fraksi.

PERMASALAHAN DAN IMPLIKASI.

Meskipun pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor  18 Tahun 2017 telah mengatur tentang persyaratan Tenaga Ahli, Kelompok Pakar dan Tim Ahli,  ada beberapa persoalan yang akan dihadapi oleh Sekwan dan DPRD, diantaranya:

  1. Siapa yang “layak” menjadi tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli?
  2. Berapa jumlah tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli yang dibutuhkan?
  3. Bagimana bentuk “kontrak kerja” yang harus dibuat?

Adapun Implikasi keberadaan tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli di DPRD dapat dilihat dari beberapa aspek:

  1. ASPEK PENGANGGARAN DAN KEUANGAN.

Seorang tenaga ahli atau pakar akan mendapatan remunerasi berupa honor yang berbeda dengan “tarif normal” di Pemda.Tarif honorarium tenaga ahli/pakar dapat ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah, baik dibuat terpisah atau menyatu dengan SK tentang standar harga barang dan jasa yang telah ada selama ini.

  1. ASPEK POLITIK.

Tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli akan “memperkuat” kapasitas seorang anggota dan lembaga DPRD, khususnya dalam memahami peran dan fungsi anggota DPRD, proses pembuatan kebijakan publik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan intelektualitas dan kecerdasan berpikir secara logis.

Pada akhirnya, anggota DPRD akan dapat memperjuangkan aspirasi politiknya secara lebih baik dan lebih “seimbang” ketika “bertarung” berhadapan dengan Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik.

  1. ASPEK KEBIJAKAN.

Keberadaan tenaga ahli/pakar diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan dari lembaga perwakilan (DPRD). Tenaga ahli/pakar ibarat “penyaring” dari kebijakan publik yang akan diputuskan, atau bahkan bisa menjadi inspirator bagi anggota DPRD untuk menemukan ide, gagasan, dan rekomendasi cerdas terkait kebijakan publik.

  1. PERTANGGUNG JAWABAN

Secara fungsional tanggung jawab Tenaga ahli fraksi adalah kepada fraksi dan Kelompok pakar atau Tim Ahli bertanggung jawab kepada Alat Kelengkapan Daerah yang bersangkutan. Sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat DPRD.

Bentuk Pertanggung jawaban dapat berupa Laporan kegiatan, Laporan Hasil Kajian, Usulan Usulan yang mendukung untuk kelancaran kegiatan Fraksi atau Alat Kelengkapan Daerah. Untuk mempertegas Tugas dan Fungsi serta pertanggung jawaban dapat saja dimasukkan dalam pasal pasal Tatib DPRD.

Penulis adalah,

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana periode 2004 – 2014,

Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Selatan,

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari

Ketua Ormas Putra Bangsa Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY