Suara Indonesia News – Mamuju, Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Ir. H. Fakhruddin, MM. menjelaskan,” Memasuki akhir Tahun 2019 ini Bahwa sebagai implikasi pemberlakuan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah. Maka urusan Pengelolaan hutan dikawasan hutan lindung dan hutan produksi dilimpahkan kewenangannya dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, dan tindaklanjutnya sesuai dengan PP.18 maka pemerintah provinsi telah membentuk Uptd dinas dan telah menerbitkan Peraturan gubernur nomor 46A Tahun 2017 tentang organisasi Uptd kesatuan- kesatuan pengelolaan hutan atau KPH, disulawesi barat dengan kawasan hutan 1,92 Hektar itu terbagi dalam 12 unit kelola kesatuan pengelolaan hutan atau KPH. Yaitu terbentang dari paling barat, KPH pasangkayu, KPH lariang, KPH sarudu, KPH karossa, KPH budong-budong, KPH karama, KPH bonehau kalumpang, KPH malunda, KPH mapilli, KPH mamasa barat, KPH tengah, dan KPH mamasa timur, jelas Fakhruddin. (30/12-19)
Lanjut Fakhruddin, selain 12 unit kelola kesatuan pengelolaan hutan produksi dan lindung ini ada satu kesatuan pengelolaan hutan konservasi yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu” Taman nasional kandang dewata ini dikelola sesuai kewenangannya oleh pemerintah pusat. Kata” Fakhruddin.
Sedangkan khusus untuk pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang dilimpahkan kewenangannya berdasarkan undang-undang kepada provinsi, maka pada tahun 2017 telah dibentuk organisasinya dan telah diisi personilnya praktis pada tahun 2018, kita sudah mulai beraktivitas yang diback-up dan didukung melalui Dana alokasi khusus dari pemerintah pusat, tutur Fakhruddin.
Dan tentunya dengan berbagai keterbatasan disini pemerintah pusat juga membuka regulasi tentang kerjasama-kerjasama pemanfaatan hutan kepada Kph-Kph tersebut yaitu” melalui peraturan menteri LHK No P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017. Melalui regulasi ini maka Kph-Kph ini secara rootnet nantinya bisa diharapkan beroperasi secara mandiri, dan untuk beroperasi mandiri 12 Kph ini pertama-tama setelah terbentuk organisasi dan terisi personilnya maka dia wajib menyusun rencana pengelolaan hutan jangka panjang sesuai potensinya dan menjabarkan juga dalam bentuk rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang sifatnya tahunan, dan untuk pengelolaan jangka panjang itu sifatnya 10 tahunan dan untuk Rphjp jangka pendek ini merupakan penjabaran Rphjp yang sepuluh tahunan,” imbuh Fakhruddin.
Lanjut Fakhruddin, ” Adapun potensi masing-masing KPH mulai sekarang ini kita sudah petakkan masing-masing melalui tata hutan, kemudian inventarisasi potensi bio fisik, inventarisasi sosial ekonomi dan sebagainya, untuk tersusunnya Rphjp, setelah tersusunnya Rphjp maka masing-masing KPH diperkenankan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama ini ditentukan oleh siapa yang bermohon kerjasama dan berapa luasan yang diperkenankan, apabila yang bermohon kerjasama itu adalah PT. Persero atau badan umum milik swasta indonesia, atau Badan usaha milik negara(BUMN),maka permohonan kerjasamanya ini diajukan kepada menteri, melalui Dirjen yang menangani. Dan luasan yang diperkenalkan disini adalah untuk luasan 20.000 Hektar keatas,
Dan kalau yang bermohon disini adalah Badan usaha milik daerah (BUMD) atau UMKM maka kerjasama diajukan kepada gubernur, selaku wakil pemerintah pusat, untuk luasan berkisar antara 2000-5000 Hektar. Dan apabila yang bermohon disini adalah koperasi atau Badan Usaha milik desa(Bumdes) maka kerjasama permohonannya diajukan kepada kepala dinas selaku wakil pemerintah daerah atau mewakili gubernur, luasan yang diperkenankan disini adalah paling luasa adalah 2000 Hektar, terakhir apabila yang bermohon itu adalah perorangan atau kelompok-kelompok tani maka permohonan kerjasama ini diajukan melalui perhutana sosial. Sedangkan skema perhutanan sosial ini diatur tersendiri malalui peraturan menteri LHK No P. 83 Tahun 2016 Tentang perhutanan Sosial,” Imbuh Fakhruddin.
Adapun mengenai Pengajuan perorangan atau kelompok ini, kata” Fakhruddin” itu ada 5 skema :
- Skema hutan kemasyarakatan (HKM)
- Skema hutan tanaman rakyat dihutan produksi atau (HTR).
- Skema hutan desa yang diajukan oleh lembaga desa
- Skema hutan adat yang diajukan oleh masyarakat hukum adat atau (MHA)
- Skema kemitraan yang diajukan oleh perorangan-perorangan atau kelompok kepada KPH.
Lanjut Fakhruddin, dan semua permohonan ini semuanya sudah jalan baik yang perorangan yang diproses melalui P. 83, kelompok juga diproses melalui P. 83, kemudian ada juga yang diajukan oleh Bumdes, sudah ada masuk permohonannya 2 dari Bumdes Sirandimaya-maya dari desa Balatumuka dari Uptd KPH Mamasa Tengah Kab. Mamasa dan ini sedang kita susun bentuk kerjasamanya dalam bentuk usaha pengembangan Pemanfaatan jasa lingkungan wisata Alam terutama untuk menigkatkan PAD, dan kedua, untuk mengepektifkan pengelolaan hutan supaya bisa lebih epektif, sehingga jasa-jasa lingkungan yang ada baik berupa wisata alam, jasa-jasa air dan sebagainya, tanpa mengurangi fungsi, tanpa merubah tentang alam. Kemudian Bumdes yang kedua sudah masuk permohonannya yaitu Bumdes” Fitrah didesa Palatta, kec Tapango, Uptd KPH Mapilli Kab. Polewali mandar, mengajukan bentuk kerjasama dalam bentuk pengembangan jasa lingkungan wisata Alam, berupa pemanfaatan hutan lindung yang ada di KPH Mapilli.
Selain Bumdes, ada juga permohonan kerjasama dari Koperasi, yang sudah masuk sementara diproses, dan sementara berjalan yaitu” Koperasi Guna Usaha, Koperasi Serba Usaha (KSU) Guna mandiri, koperasi ini mengajukan kerjasama dibidang pemanfaatan kawasan, kemudian dijasa lingkungan, termasuk juga dibidang pemanfaatan hasil bukan kayu, dan kerjasamanya ini untuk luasan sekitar 2000 Hektar, dan kita antisifasi perkembangan disekitar kota Mamuju melalui KPH Karama. Terang Fakruddin.
Pesan Terakhir Fakhruddin, dengan adanya kerjasama ini sehingga kita pemanfaatan kawasan yang mempunyai potensi jasa lingkungan bisa jadi epektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama keperluan-keperluan wisata, disamping itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kontribusi yang disetorkan dalam hal ini untuk pembangunan kehutanan di KPHnya masing-masing. (Hamma)