Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor Mandau Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap IR, pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu. Pada Selasa 05 Oktober 2021 sekira Pukul 12.00 Wib di Jalan Bakti Nusantara Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Dari IR petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,80 gram. Uang hasil jual beli Narkotika jenis Shabu sebesar Rp 1.250.000. 1 (satu) buah Hp oppo warna merah. 1 (satu) buah kotak rokok merk chief. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol. 1 (satu) lembar kertas timah rokok. 1 (satu) buah helm warna hitam putih merek GM.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan. S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada Media ini, pada Rabu 6 Oktober 2021.
Dikatakan Firman, Pada Hari Selasa tanggal 05 Oktiber 2021 sekira pukul 10.00 Wib team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap TSK yang merupakan target operasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Siang, sekira pukul 12.00 wib team opsnal berhasil menangkap tersangka saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan Bakti Nusantara Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan dari tersangka ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,80 gram yang mana 1 paketnya ditemukan didalam kotak rokok Chief milik tersangka dan juga 2 paket di dalam Helm yang digunakan tersangka.
Hasil introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari DP (DPO), dan 3 paket narkotika yang adapanya tersebut adalah tujuannya untuk dijualnya kembali.
Selanjutnya tim mencari keberadaan D.P di tempat tongkronganya dijalan Arafah II dan karena tidak ditemukan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut. jelas Firman. (Mus)

















