JAKARTA, SUARA INDONESIA NEWS | Muh Hady Sujatmiko Napitupulu alias Miko (L) membantah dan mengklarifikasi atas pernyataan Fitriana alias Pingky (P) yang menyudutkan dirinya dan Desy Natalia (P). Dimana Miko dan Desy Natalia merasa dicemarkan nama baiknya, karena dituduh tanpa bukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Termasuk ia juga membantah, bahwa dirinya yang dituduh membawa kabur uang senilai kurang lebih Rp.1,6 miliar.
Bahkan Miko juga mengklarifikasi bahwa dirinya pada saat adanya tuduhan tersebut sedang menjabat sebagai staff Penasehat Khusus Presiden RI Asisten I Bidang Pertahanan & Politik sesuai dengan Kartu Tanda Anggota yang dimiliki oleh Miko.
“Tidak benar segala pernyataan Saudari Fitriana terlebih membawa – bawa nama istana, tuduhan tersebut dilayangkan bahwa saya menjadi calo atau makelar dalam rekrutmen taruna Akpol. Sementara saya bukan Panitia Akpol dan saya tidak memiliki kompetensi meloloskan Calon Taruna Akpol tersebut,” ujar Miko dalam keterangan persnya, Kamis (25/9/2025) di Jakarta.
Menurut Miko, bahwa ada postingan foto ‘asal comot’ dirinya dan Desy Natalia yang disebarluaskan di sosial media (sosmed) dengan isi berita bodong (red-berita tidak benar).
“Saya tegaskan kepada anda Fitriana Bahwa Anda tidak Pernah Kenal dengan saudari Desy Natalia. Jangan sok kenal dan jangan asal main catut nama orang, untuk menutupi busuknya kelakuanmu sendiri,” tegas Miko.
Menurut Miko, sosok Fitriana alias Pingky diduga memiliki kelakuan sebagai calo perempuan asal Palembang. Fitriana ini lebih cocok dibilang Maling Teriak Maling sejatinya Fitriana dapat diduga sebagai penipu ulung yang sesungguhnya”.
“Fitriana itu adalah pelaku nya Karena dia yang tampung uang para korban nya di Palembang milyaran rupiah. Jadi saya membantah dengan keras bahwa saya dan Desy bukan sebagai pelaku penipuan seperti berita Palsu yang di Viralkan oleh Oknum suruhan dan Oknum bayaran, Jadi bukan saya pelakunya apalagi Desy Natalia,” jelas Miko.
Tidak Terbukti semua tuduhan yang dilayangkan
Sebelumnya dalam pemberitaan beberapa media online, Muh Hady Sujatmiko Napitupulu alias Miko (L) & Desy Natalia alias Desy (P) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fitriana dengan LP No: LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal (16/6/2025).
Dalam Laporan Polisi tersebut, Fitriana mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp.1,6 miliar, yang di akui sebagai dana miliknya pribadi.
“Hal itu semua yang dibuat Laporan adalah Kerugian Korban dia di Sumatera Selatan dan itu adalah Keterangan Palsu dan Jelas Tidak Benar,” ucap Miko.
Diketahui sampai saat ini kasus masih berproses akan adanya putusan sebagaimana akan menjadi Kepastian hukum. Laporan masih berproses dan kemungkinan tidak akan cukup bukti dan proses masih pada tahap penyelidikan dan pencarian bukti kejadian perkara. (GD)