Miliki Benda Haram, Oknum Satpol-PP Diamankan Polisi

Miliki Benda Haram, Oknum Satpol-PP Diamankan Polisi

629 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Komitment Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Indonesia khusus di Kabupaten Bengkalis, maka jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis meringkus 3 orang diduga pengedar barang haram tersebut.

3 orang tersebut yakni, WIS (50) dan FS (43) serta ERS (42) Dari ketiga tersangka salah seorang adalah PNS oknum Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri lewat siaran pers Senin, 29 Januari 2024.

Dijelaskan oleh Iptu Hasan, ketiga tersangka ditangkap pada dua tempat dan waktu yang berbeda, WIS (Oknum Satpol PP) dan FS diamankan di Jalan Desa Harapan, Kel Air Jamban, Kec, Mandau, Kab, Bengkalis. Rabu (24/01/2024). Sedangkan ERS, diamankan di Jalan Bakti, Kel, Batang Serosa, Kec, Mandau, Kab, Bengkalis pada Kamis (25/01/2024).

Dari kronologi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bengkalis menjelaskan pengungkapan sebelumnya Rabu (24/01) sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.21 gram.

“Tim melakukan interogasi dari siapa diperoleh narkotika sabu dan AS menerangkan mendapatkan sabu dari WIS,” sebut Hasan.

Kemudian dilakukan pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pkl. 14.30 wib target berada di rumah jalan Desa Harapan gg. Taqwa, Kel. Air jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap WIS ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram yang dikuasainya bersama FS, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 175.000 (saratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, WIS mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari ROB yang sekarang dalam penyelidikan,” terang Hasan.

Sehari kemudian Kamis (25/01/2024) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menangkap ERS, di Jalan Bakti, Kel, Batang Serosa, Kec, Mandau, Kab, Bengkalis

Tersangka ERS, adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya JS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.73 gram.

Dimana JS, setelah di interogasi mengakui mendapatkan sabu dari tersangka ERS yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Bakti, Kel, Batang Serosa, Kec, Mandau, Kab, Bengkalis pada Kamis (25/01/2024).

Dari ERS Tim menemukan barang bukti, 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna cream, dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RING HARD (dalam lidik).

“Saat ini, ke tiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hasan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY