Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua pria ini nekat membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Alhasil Kedua nya kini resmi jadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, sebab di dapati membawa sabu-sabu sebanyak 10,32 gram. Pada Jumat 25/9/2020, sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Kedua tersangka yang bernama lengkap David Jon Frengki Alias David (32), Wiraswasta, warga Jalan Logam Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Bersama Saddam Alias Edo (29), Wiraswasta, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Menurut Iptu AD. Panjaitan penangkapan Kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, ada Dua orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan,” Dikatakan Humas Jumat malam.
“Setibanya di Jalan Sipori-pori Petugas melihat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan, ditemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang didapat terletak di tanah tidak jauh dari Kedua tersangka ditangkap. Ternyata begitu melihat Petugas yang mengejar, Edo langsung mencampakkan barang haram tersebut dari tangan kanannya,” Sebut Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh Petugas, Keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh (dibeli) dari seorang laki-laki yang bernama Nandar dan belum berhasil ditangkap,” Terang Humas.
“Selanjutnya Kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Barang bukti yang berhasil disita dari David dan Edo berupa Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,32 gram,
Satu unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat, Dua Buah Henphon Merk VIVO dan Uang Rp.22.000. (Taufik)