Miris, Pasutri di Kota Duri Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Miris, Pasutri di Kota Duri Diduga Jadi Pengedar Narkoba

1,334 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan pasangan suami dan istri (Pasutri) yang diduga jadi pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 20,26 gram dan 5 butir diduga narkotika jenis pil extasi berat 1.53 gram.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, pelaku ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Rabu (27/03/2024).

“Penangkapan pertama, pelaku berinisial DF istrinya (42) ditempat kosan Jalan Stadion Kel, Air Jamban, Kec Mandau. Penangkapan kedua Y suami (53) di Jalan Nusantara III Kel, Air Jamban. Kec, Mandau. Kabupaten Bengkalis, ” ujar Hasan.

Menurut Hasan, barang bukti yang disita dari istrinya adalah 2 bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil extasi berat 1.53 gram, 1 unit handphone android merk oppo warna hijau tosca,1 unit handphone android merk samsung warna cream, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.

Sementara dari Suaminya barang bukti yang disita  adalah 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, 1 unit handphone android merk infinix warna hitam, 1 unit handphone android merk realme warna abu abu, 1 bungkus plastik pack kosong, serta Uang Tunai Rp. 450.000.

Penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kosan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan terlapor DF pada Sabtu (23/03/2024) pukul 15.30.

“Kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan pil ekstasi dan asal pil ekstasi, tersangka mengakui pil ekstasi yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Y (suaminya),” sambung Hasan.

Hasan mengatakan, anggotanya disaksikan warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 5 butir diduga narkotika jenis pil extasi berat 1.53 gram.

“Saat penangkapan DF, Y (suaminya) tidak berada di rumah, setelah menunggu beberapa waktu, Y berhasil diamankan di jalan Nusantara III sekira pukul 23.00 wib,” terang Hasan.

“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka Y mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Toloy yang sekarang dalam penyelidikan”

“Terhadap keduanya saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan mereka,” paparnya.

Lebih jelas, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY