Suara Indonesia News – Duri. AS, sebut saja Mr gelek pria berusia 27 tahun, nekat mengedarkan mariyuana atau daun ganja kering di kota Duri. Mr gelek ini, akhirnya berhasil dihentikan kegiatan nya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
AS diciduk oleh jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang Polres Bengkalis di Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa (19/03/2024) sekira pukul 13.00 Wib lalu.
“Tersangka (AS) dan daun ganja kering dibawah kekuasaannya seberat 195 gram berhasil kita sita,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri lewat siaran pers. Sabtu (23/03/2024).
Dikatakan Hasan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan melihat target berada di kediamannya,” terang Hasan.
Tidak ingin target lepas, tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) unit handphone android merk xiaomi warna biru.
Tak puas akan hasil tangkapannya, tim melakukan pengeledahan di kamar tersangka ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus paket besar berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik kosong, dan Uang Tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Gaol alias Lae Medan (dalam lidik).
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Iptu Hasan Basri. (Mus)