Suara Indonesia News – Konawe. Pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap kas daerah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bakal mengalami penurunan ditahun 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat yang menghapus sejumlah item pajak yang potensial terhadap pendapatan bagi daerah.
Salah satunya, pungutan atas pajak penerangan jalan (PPJ) listrik maupun non listrik. Potensi PAD yang hilang dari pungutan PPJ tersebut ditaksir sebesar Rp 130 Miliar.
Cici Ita Ristianty Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe mengatakan, mulai tahun 2023 mendatang, pungutan PPJ listrik maupun non listrik, tidak bisa lagi ditarik oleh pemkab Konawe. Padahal, pemasukan PAD yang diraup dari PPJ cukup besar. Ditahun 2021, pemkab Konawe sempat meraup PPJ hingga Rp 61 Miliar. Kamis (25/08-2022)
“Ada aturan dari pusat yang membuat kita tidak bisa lagi memungut PPJ listrik untuk hitungan tahun 2022. Saat ini, kita hanya melakukan penarikan PPJ tahun 2021 yang dibayarkan pada tahun ini,” ujar Cici Ita Ristianty .
Lanjut Cici Ita Ristianty, Bapenda mencoba mencari sumber-sumber pemasukan lain disektor pajak dan retribusi yang bisa menopang PAD Konawe ditahun 2023. Pihaknya meminimalisir proyeksi kehilangan PAD dengan cara menggali potensi-potensi pajak yang selama ini belum dimaksimalkan. Bapenda Konawe pun berencana menerapkan penarikan retribusi sampah rumah tangga, termasuk retribusi parkir terhadap para pelaku usaha di otorita setempat.
Meskipun retribusi tersebut tidak sebesar PPJ listrik dan non listrik, namun kita harapkan berjalan optimal. Tahun depan kita akan lakukan penarikan retribusi sampah dan retribusi parkir, tutup Cici Ita Ristianty. (Red SI)